Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mediasi Wanprestasi Ruben-Sarwendah Dijadwalkan 20 Oktober 2026

Sidang gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu akan memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 20 Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.15 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
Mediasi Wanprestasi Ruben-Sarwendah Dijadwalkan 20 Oktober 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan agenda mediasi untuk perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu, dengan jadwal dimulai pada 20 Oktober 2026. Setelah sidang perdana pada 13 Oktober, kedua belah pihak sepakat menyerahkan penunjukan mediator kepada pihak pengadilan, memilih mediator nonhakim guna mempercepat dan memudahkan proses penyelesaian.

Pihak pengacara Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa tujuan mediasi adalah mempercepat penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Ia menyebut bahwa Sarwendah siap mendukung semua proses yang berjalan, termasuk menerima hasil mediasi tanpa penolakan. Sementara itu, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya dalam mediasi masih menunggu kepastian, meskipun diharapkan bisa hadir untuk memperkuat proses.

Gugatan yang diajukan pada 28 September 2026 berfokus pada kewajiban pembayaran cicilan dua properti di BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai bahwa Ruben Onsu tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat proses perceraian. Ia menegaskan bahwa perbedaan pemahaman terhadap kewajiban pembayaran memicu kebutuhan akan gugatan wanprestasi untuk menetapkan tafsir yang sah atas kesepakatan tersebut.

Mediasi ini dilakukan atas rekomendasi majelis hakim setelah sidang perdana yang hanya membahas kelengkapan administrasi dan status hukum para pihak. Keduanya tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili kuasa hukum masing-masing. Keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya