Mediasi Wanprestasi Ruben-Sarwendah Dijadwalkan 20 Oktober 2026
Sidang gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu akan memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 20 Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.15 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan agenda mediasi untuk perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu, dengan jadwal dimulai pada 20 Oktober 2026. Setelah sidang perdana pada 13 Oktober, kedua belah pihak sepakat menyerahkan penunjukan mediator kepada pihak pengadilan, memilih mediator nonhakim guna mempercepat dan memudahkan proses penyelesaian.
Pihak pengacara Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa tujuan mediasi adalah mempercepat penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Ia menyebut bahwa Sarwendah siap mendukung semua proses yang berjalan, termasuk menerima hasil mediasi tanpa penolakan. Sementara itu, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya dalam mediasi masih menunggu kepastian, meskipun diharapkan bisa hadir untuk memperkuat proses.
Gugatan yang diajukan pada 28 September 2026 berfokus pada kewajiban pembayaran cicilan dua properti di BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai bahwa Ruben Onsu tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat proses perceraian. Ia menegaskan bahwa perbedaan pemahaman terhadap kewajiban pembayaran memicu kebutuhan akan gugatan wanprestasi untuk menetapkan tafsir yang sah atas kesepakatan tersebut.
Mediasi ini dilakukan atas rekomendasi majelis hakim setelah sidang perdana yang hanya membahas kelengkapan administrasi dan status hukum para pihak. Keduanya tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili kuasa hukum masing-masing. Keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

