Menkum Wacanakan Karhutla sebagai Terorisme Ekologi dalam UU
Menteri Hukum menegaskan rencana pengaturan kebakaran hutan dan lahan sebagai terorisme ekologi dalam kerangka perundang-undangan nasional.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.25 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 39x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Hukum menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi dimasukkan sebagai bentuk terorisme ekologi dalam sistem hukum nasional. Pernyataan ini disampaikan setelah arahan langsung dari presiden kepada para menteri terkait, termasuk Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kebakaran yang disengaja.
Ia menjelaskan bahwa meskipun saat ini sudah ada berbagai peraturan yang mengatur pelanggaran terkait karhutla, langkah selanjutnya adalah menyempurnakan kerangka hukum agar mencakup aspek kemanusiaan dan dampak lingkungan yang luas. Penyempurnaan ini, menurutnya, akan dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif.
Dalam konteks yang sama, pernyataan serupa juga disampaikan oleh tokoh nasional yang menekankan bahwa karhutla bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil dari tindakan manusia yang sengaja merusak lingkungan. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai terorisme lingkungan karena dampaknya terhadap kesehatan jutaan warga dan kerusakan ekosistem jangka panjang.
Pendekatan hukum ini, menurutnya, harus diikuti dengan penegakan yang konsisten, termasuk penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa pelaku yang sengaja membakar lahan harus diproses secara hukum dengan berbagai konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku, demi menjamin keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.
Tujuan utama dari wacana ini adalah mendorong sistem hukum yang lebih responsif terhadap ancaman lingkungan yang disengaja, sekaligus memberi sanksi tegas terhadap pelanggar yang merusak kehidupan bersama. Dengan demikian, diharapkan muncul efek jera dan mencegah terulangnya kebakaran besar yang merugikan banyak pihak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

