Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menkum Wacanakan Karhutla sebagai Terorisme Ekologi dalam UU

Menteri Hukum menegaskan rencana pengaturan kebakaran hutan dan lahan sebagai terorisme ekologi dalam kerangka perundang-undangan nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.25 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 39x dibuka
Menkum Wacanakan Karhutla sebagai Terorisme Ekologi dalam UU📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Hukum menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi dimasukkan sebagai bentuk terorisme ekologi dalam sistem hukum nasional. Pernyataan ini disampaikan setelah arahan langsung dari presiden kepada para menteri terkait, termasuk Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kebakaran yang disengaja.

Ia menjelaskan bahwa meskipun saat ini sudah ada berbagai peraturan yang mengatur pelanggaran terkait karhutla, langkah selanjutnya adalah menyempurnakan kerangka hukum agar mencakup aspek kemanusiaan dan dampak lingkungan yang luas. Penyempurnaan ini, menurutnya, akan dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif.

Dalam konteks yang sama, pernyataan serupa juga disampaikan oleh tokoh nasional yang menekankan bahwa karhutla bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil dari tindakan manusia yang sengaja merusak lingkungan. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai terorisme lingkungan karena dampaknya terhadap kesehatan jutaan warga dan kerusakan ekosistem jangka panjang.

Pendekatan hukum ini, menurutnya, harus diikuti dengan penegakan yang konsisten, termasuk penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa pelaku yang sengaja membakar lahan harus diproses secara hukum dengan berbagai konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku, demi menjamin keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

Tujuan utama dari wacana ini adalah mendorong sistem hukum yang lebih responsif terhadap ancaman lingkungan yang disengaja, sekaligus memberi sanksi tegas terhadap pelanggar yang merusak kehidupan bersama. Dengan demikian, diharapkan muncul efek jera dan mencegah terulangnya kebakaran besar yang merugikan banyak pihak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya