Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mentawai Usulkan Perluasan APL untuk Dorong Pembangunan Ekonomi

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta perluasan Areal Penggunaan Lain demi mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan menekankan keterbatasan lahan produktif di tengah dominasi kawasan hutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.31 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
Mentawai Usulkan Perluasan APL untuk Dorong Pembangunan Ekonomi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepulauan Mentawai mengajukan usulan perluasan Areal Penggunaan Lain (APL) kepada pemerintah pusat sebagai langkah strategis untuk membuka ruang ekonomi di tengah keterbatasan lahan produktif. Saat ini, sekitar 90 persen wilayah kabupaten tersebut berstatus kawasan hutan, termasuk hutan produksi, taman nasional, suaka margasatwa, dan hutan lindung, sehingga ketersediaan lahan untuk pertanian, perumahan, dan infrastruktur sangat terbatas.

Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, menegaskan bahwa keterbatasan APL telah menjadi penghambat utama pembangunan daerah. Ia menyampaikan bahwa keberadaan izin konsesi hutan yang masih berlaku menyulitkan upaya pengembangan ekonomi, terutama dalam penataan ruang dan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan pencabutan izin konsesi yang telah diberikan, termasuk tiga izin yang berada di wilayah pantai utara-selatan dan dua di Pulau Siberut.

Potensi ekonomi di Mentawai terletak pada sektor pertanian dan kelautan. Daerah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan tanaman komoditas seperti kelapa, minyak nilam, pinang, dan gaharu, sementara sektor kelautan menawarkan peluang besar di bidang perikanan dan wisata selancar. Rinto menekankan bahwa jika dikelola secara optimal, sektor-sektor ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk meningkatkan produktivitas pertanian, pemerintah daerah telah meluncurkan Program 1.000 Hektar Lahan Sawah Baru dengan pendekatan kemitraan. Program ini dirancang untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki lahan tetapi belum mampu mengolahnya secara maksimal. Lahan yang telah dibuka dan ditanami akan dikelola secara bersama, lalu diserahkan kembali ke pemilik setelah dua tahun, sehingga dapat mendukung swasembada pangan dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya