Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menteri ATR/BPN Tanggapi Dugaan Suap HGB, Serahkan Proses ke KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dengan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK, sementara pelayanan pertanahan tetap berjalan normal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 14.39 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Menteri ATR/BPN Tanggapi Dugaan Suap HGB, Serahkan Proses ke KPK📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi sikapnya terhadap kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat dan orang kepercayaannya. Dalam pernyataan di Jakarta, ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung seluruh langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa semua aspek penyidikan akan ditangani secara penuh oleh aparat penegak hukum, termasuk pelacakan aliran dana yang diduga terkait dengan jabatannya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta empat pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Salah satu dari mereka, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, turut menjadi objek pengumpulan uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik KPK menyatakan bahwa aliran uang akan ditelusuri hingga ke sumbernya, termasuk kemungkinan melibatkan pihak-pihak terkait di tingkat kementerian.

Sebanyak Rp106,3 miliar berhasil disita dari berbagai lokasi, termasuk rumah mantan bupati dan tempat tinggal tersangka lain. Uang tersebut ditemukan dalam puluhan koper dan tas, mencakup pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, serta ringgit Malaysia. Dari hasil penyitaan, KPK mengidentifikasi Fahd El Fouz sebagai penampung uang yang diduga menjadi perantara antara pihak swasta dan para tersangka lain. Proses pengumpulan uang dilakukan melalui dua orang yang diduga sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni Muhammad Fakhry dan Erwin, sebelum diserahkan kepada Arif Sugianto dan kemudian kepada Fahd El Fouz.

Nusron Wahid menegaskan bahwa aktivitas pelayanan pertanahan tetap berjalan secara normal, termasuk proses peralihan hak yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari, serta pengukuran tanah yang dilakukan sesuai jadwal. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas layanan publik meskipun tengah terjadi proses hukum yang serius. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN membantah kabar yang menyebut bahwa Menteri ATR/BPN telah mengundurkan diri, dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan mengenai hal tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya