MK Tolak Permohonan Ganti Nama Laut Cina Selatan Jadi Laut Natuna Utara
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta penggantian nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara dalam UU No. 25 Tahun 2002, karena pemohon tidak memenuhi syarat kerugian hak konstitusional.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 terkait penggunaan istilah Laut Cina Selatan dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, yang mengatur pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam amar putusan bernomor 277/PUU-XXIV/2-16, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional akibat penggunaan nama tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima. Keputusan ini dikeluarkan pada 12 Agustus dan dikonfirmasi pada 31 Agustus.
Pemohon, seorang warga negara Indonesia bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengajukan gugatan pada 20 Juli 2026 dengan nomor registrasi 277/PU-XXIV/2026. Ia menilai bahwa penggunaan istilah Laut Cina Selatan dalam produk hukum nasional menciptakan ketidaksesuaian dengan kebijakan resmi pemerintah yang telah mengganti nama wilayah tersebut menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2007. Ia berargumen bahwa hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
MK menegaskan bahwa hanya pemerintah daerah bersama DPRD setempat yang berhak mengajukan uji materi terkait batas wilayah. Dalam hal ini, pemohon I hingga III bukan merupakan pemerintahan daerah, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan semacam ini. Karena tidak terpenuhinya syarat kerugian hak konstitusional, gugatan dianggap tidak memenuhi prasyarat hukum untuk diproses lebih lanjut.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa perubahan nama geografis dalam dokumen hukum harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, bukan melalui gugatan individu. Dengan demikian, MK mempertahankan status quo penggunaan istilah Laut Cina Selatan dalam UU No. 25 Tahun 2002, sekaligus menekankan batas tugas dan kewenangan dalam proses pengujian materiil.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Festival Indonesia 2026 Perkuat Koneksi Budaya di Melbourne
Festival Indonesia 2026 di Melbourne sukses menarik lebih dari 6.000 pengunjung dengan persembahan budaya, kuliner, dan UMKM dari berbagai daerah.
25 Oktober 2026

Ratusan Ribu Warga Israel Desak Pertanggungjawaban atas Kegagalan Keamanan
Ribuan warga Israel menggelar demonstrasi besar di Tel Aviv menuntut penyelidikan independen atas kegagalan keamanan sebelum serangan 7 Oktober 2023, menjelang pemilu yang menentukan arah kebijakan militer dan politik negara.
25 Oktober 2026

Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran dalam Waktu Dekat
Presiden AS Donald Trump menyatakan sedang mempertimbangkan serangan terhadap Iran, bahkan bisa terjadi besok, dengan tujuan mencegah pengembangan senjata nuklir secara permanen.
25 Oktober 2026

Kim Jong Un Kunjungi Monumen Perang Korea di Dandong
Pemimpin Korea Utara melakukan kunjungan singkat ke Dandong, China, menjelang peringatan 76 tahun kehadiran relawan Tiongkok dalam Perang Korea, dengan fokus pada simbolisme sejarah dan kebersamaan strategis.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

