Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Permohonan Ganti Nama Laut Cina Selatan Jadi Laut Natuna Utara

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta penggantian nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara dalam UU No. 25 Tahun 2002, karena pemohon tidak memenuhi syarat kerugian hak konstitusional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
MK Tolak Permohonan Ganti Nama Laut Cina Selatan Jadi Laut Natuna Utara📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 terkait penggunaan istilah Laut Cina Selatan dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, yang mengatur pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam amar putusan bernomor 277/PUU-XXIV/2-16, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional akibat penggunaan nama tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima. Keputusan ini dikeluarkan pada 12 Agustus dan dikonfirmasi pada 31 Agustus.

Pemohon, seorang warga negara Indonesia bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengajukan gugatan pada 20 Juli 2026 dengan nomor registrasi 277/PU-XXIV/2026. Ia menilai bahwa penggunaan istilah Laut Cina Selatan dalam produk hukum nasional menciptakan ketidaksesuaian dengan kebijakan resmi pemerintah yang telah mengganti nama wilayah tersebut menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2007. Ia berargumen bahwa hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

MK menegaskan bahwa hanya pemerintah daerah bersama DPRD setempat yang berhak mengajukan uji materi terkait batas wilayah. Dalam hal ini, pemohon I hingga III bukan merupakan pemerintahan daerah, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan semacam ini. Karena tidak terpenuhinya syarat kerugian hak konstitusional, gugatan dianggap tidak memenuhi prasyarat hukum untuk diproses lebih lanjut.

Putusan ini menegaskan kembali bahwa perubahan nama geografis dalam dokumen hukum harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, bukan melalui gugatan individu. Dengan demikian, MK mempertahankan status quo penggunaan istilah Laut Cina Selatan dalam UU No. 25 Tahun 2002, sekaligus menekankan batas tugas dan kewenangan dalam proses pengujian materiil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya