MUI Tolak Penundaan Wajib Sertifikasi Halal hingga 2028
MUI menolak kebijakan pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028, menilai langkah itu menghambat pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah dan menurunkan daya saing produk lokal.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 62x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal hingga tahun 2028. Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional M. Cholil Nafis menekankan bahwa penundaan justru memperlemah upaya memperluas penetrasi pasar produk halal di dalam negeri. Ia menilai bahwa penundaan berdampak langsung pada keterlambatan penguatan ekosistem ekonomi syariah yang telah direncanakan secara bertahap sejak awal.
Cholil menegaskan bahwa keberadaan sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan terhadap konsumsi yang sesuai syariat. Ia memperingatkan bahwa menunda sertifikasi berarti memperbesar risiko masyarakat mengonsumsi produk yang dilarang secara agama. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap nilai-nilai keimanan dan kesehatan konsumen.
Dalam pernyataan yang disampaikan dalam acara Ijtima' Sanawi di Jakarta, Cholil menyatakan bahwa MUI akan segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi menolak kebijakan penundaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penolakan ini bukan sekadar reaksi, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan ekonomi halal yang berbasis syariah. Pernyataan resmi akan disiapkan setelah rapat internal MUI selesai.
Pemerintah sendiri mengambil keputusan penyesuaian jadwal berdasarkan evaluasi kesiapan ekosistem dan masukan dari berbagai asosiasi industri. Awalnya, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024. Namun, melalui perubahan PP, batas waktu diperpanjang hingga 18 Oktober 2028 untuk sejumlah sektor, termasuk industri makanan, minuman, hasil sembelihan, dan produk impor. Pelaku usaha mikro dan kecil juga diberi waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban.
Penyesuaian ini mencakup perubahan pada Pasal 160 dan Pasal 161, termasuk untuk produk obat bahan alam, suplemen, kosmetik, dan produk rekayasa genetik yang sebelumnya ditargetkan selesai penyesuaian pada 2026. Selain itu, pemerintah juga mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait pemastian produk halal impor. Pemerintah menegaskan komitmen terhadap jaminan produk halal, namun menekankan perlunya waktu yang cukup agar pelaku usaha dapat beradaptasi tanpa mengganggu kelancaran perdagangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

14 Lokasi Piknik Unik yang Menyuguhkan Sejarah dan Keindahan Tak Biasa
Berbagai tempat piknik di dunia menawarkan pengalaman berbeda, dari bekas tambang hingga reruntuhan kastel, dengan nuansa sejarah dan alam yang menarik.
24 Oktober 2026

16 Wilayah Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
BMKG memperingatkan 16 wilayah di Indonesia berpotensi hujan lebat hingga sangat lebat serta angin kencang, didorong dinamika atmosfer regional dan lokal pada Sabtu (24/10).
24 Oktober 2026

Musim Hujan 2026/2027 Tiba Lebih Lambat, BMKG Peringatkan Potensi Bencana
Prediksi BMKG menunjukkan musim hujan di sebagian besar wilayah Indonesia mulai mundur hingga November hingga Desember, dengan risiko banjir dan longsor meningkat di akhir tahun.
24 Oktober 2026

NASA Tancap Gas untuk Misi Pendaratan Manusia di Bulan 2028
NASA menegaskan komitmen mendaratkan astronot di permukaan bulan pada 2028 melalui misi Artemis IV, dengan dukungan SpaceX dan Blue Origin dalam pengembangan wahana pendaratan.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

