Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MUI Tolak Penundaan Wajib Sertifikasi Halal hingga 2028

MUI menolak kebijakan pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028, menilai langkah itu menghambat pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah dan menurunkan daya saing produk lokal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 62x dibuka
MUI Tolak Penundaan Wajib Sertifikasi Halal hingga 2028📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal hingga tahun 2028. Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional M. Cholil Nafis menekankan bahwa penundaan justru memperlemah upaya memperluas penetrasi pasar produk halal di dalam negeri. Ia menilai bahwa penundaan berdampak langsung pada keterlambatan penguatan ekosistem ekonomi syariah yang telah direncanakan secara bertahap sejak awal.

Cholil menegaskan bahwa keberadaan sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan terhadap konsumsi yang sesuai syariat. Ia memperingatkan bahwa menunda sertifikasi berarti memperbesar risiko masyarakat mengonsumsi produk yang dilarang secara agama. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap nilai-nilai keimanan dan kesehatan konsumen.

Dalam pernyataan yang disampaikan dalam acara Ijtima' Sanawi di Jakarta, Cholil menyatakan bahwa MUI akan segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi menolak kebijakan penundaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penolakan ini bukan sekadar reaksi, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan ekonomi halal yang berbasis syariah. Pernyataan resmi akan disiapkan setelah rapat internal MUI selesai.

Pemerintah sendiri mengambil keputusan penyesuaian jadwal berdasarkan evaluasi kesiapan ekosistem dan masukan dari berbagai asosiasi industri. Awalnya, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024. Namun, melalui perubahan PP, batas waktu diperpanjang hingga 18 Oktober 2028 untuk sejumlah sektor, termasuk industri makanan, minuman, hasil sembelihan, dan produk impor. Pelaku usaha mikro dan kecil juga diberi waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban.

Penyesuaian ini mencakup perubahan pada Pasal 160 dan Pasal 161, termasuk untuk produk obat bahan alam, suplemen, kosmetik, dan produk rekayasa genetik yang sebelumnya ditargetkan selesai penyesuaian pada 2026. Selain itu, pemerintah juga mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait pemastian produk halal impor. Pemerintah menegaskan komitmen terhadap jaminan produk halal, namun menekankan perlunya waktu yang cukup agar pelaku usaha dapat beradaptasi tanpa mengganggu kelancaran perdagangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya