Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nusron Wahid Tak Bisa Diblokir ke Luar Negeri karena Masih Saksi

KPK menyatakan Nusron Wahid tidak dapat dicegah ke luar negeri karena masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 36x dibuka
Nusron Wahid Tak Bisa Diblokir ke Luar Negeri karena Masih Saksi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - KPK memastikan tidak dapat mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninggalkan wilayah Indonesia, lantaran dalam proses penyidikan ia masih berstatus saksi. Keputusan ini berdasarkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka, bukan saksi.

Nusron Wahid seharusnya diperiksa terkait dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, ia dua kali absen dari panggilan penyidik. Pertama, pada 7 Oktober, dengan alasan agenda internal kementerian. Kedua, pada 15 Oktober, saat ia sudah berada di luar negeri, sehingga tidak dapat hadir.

Penyidik KPK kini tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan lanjutan. Pihak KPK mengharapkan Nusron Wahid dapat bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelidikan. Keterlibatan saksi ini dinilai penting untuk melengkapi bukti dalam proses pengungkapan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat kementerian, politikus Partai Golkar, eks bupati, dan direksi perusahaan. Empat dari delapan tersangka, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yang menunjukkan keterkaitan struktural dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya