Nusron Wahid Tak Bisa Diblokir ke Luar Negeri karena Masih Saksi
KPK menyatakan Nusron Wahid tidak dapat dicegah ke luar negeri karena masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 36x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - KPK memastikan tidak dapat mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninggalkan wilayah Indonesia, lantaran dalam proses penyidikan ia masih berstatus saksi. Keputusan ini berdasarkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka, bukan saksi.
Nusron Wahid seharusnya diperiksa terkait dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, ia dua kali absen dari panggilan penyidik. Pertama, pada 7 Oktober, dengan alasan agenda internal kementerian. Kedua, pada 15 Oktober, saat ia sudah berada di luar negeri, sehingga tidak dapat hadir.
Penyidik KPK kini tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan lanjutan. Pihak KPK mengharapkan Nusron Wahid dapat bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelidikan. Keterlibatan saksi ini dinilai penting untuk melengkapi bukti dalam proses pengungkapan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat kementerian, politikus Partai Golkar, eks bupati, dan direksi perusahaan. Empat dari delapan tersangka, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yang menunjukkan keterkaitan struktural dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

