OJK Bantah Keterlambatan Tindak Tegas Pasar Modal
OJK menegaskan tindakan tegas terhadap emiten pelanggar pasar modal bukan respons terhadap ancaman MSCI, melainkan bagian dari proses hukum yang telah berjalan sejak Januari.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 50x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah bahwa langkah tegas terhadap emiten yang terbukti melanggar pasar modal baru dilakukan setelah adanya ancaman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam forum publik di Jakarta. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan hukum harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak mungkin dilakukan secara instan atau semena-mena.
Proses penanganan kasus, kata dia, membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak dan kompleksitas hukum. Ia mencontohkan kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), yang memiliki 11 badan hukum asing terlibat, serta melibatkan berbagai perusahaan sekuritas. Karena itu, OJK tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi tanpa bukti yang kuat dan proses yang sesuai peraturan.
Sejak Januari 2026, OJK telah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pasar modal. Salah satu langkah konkret adalah membuka akses data pemegang saham minimal 1%, jauh lebih awal dibanding pasar lain yang baru membuka data pemegang saham 5%. Selain itu, OJK juga secara mandiri meluncurkan transparansi data High Shareholding Concentration (HSC), yang hanya dimiliki oleh dua negara di dunia—Indonesia dan Hong Kong—berdasarkan pengetahuan terkini.
OJK juga tengah mendorong peningkatan free float saham emiten hingga 15%, namun menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara mendadak. Perlu waktu untuk menyesuaikan struktur kepemilikan dan memastikan keberlanjutan pasar. Selain itu, OJK telah mengklasifikasi 39 tipe investor, menunjukkan pendekatan yang sangat detail dalam pengaturan pasar.
Kiki menekankan bahwa keberhasilan reformasi tidak bisa diukur dari kecepatan sanksi, melainkan dari kualitas dan konsistensi proses hukum. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus pasar modal global pun membutuhkan waktu panjang untuk dibuktikan, terutama dalam kasus perdagangan koordinasi. Dengan demikian, OJK menilai langkah yang diambil sudah sangat komprehensif dan berbasis pada prinsip hukum yang kuat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

