Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Bantah Keterlambatan Tindak Tegas Pasar Modal

OJK menegaskan tindakan tegas terhadap emiten pelanggar pasar modal bukan respons terhadap ancaman MSCI, melainkan bagian dari proses hukum yang telah berjalan sejak Januari.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 50x dibuka
OJK Bantah Keterlambatan Tindak Tegas Pasar Modal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah bahwa langkah tegas terhadap emiten yang terbukti melanggar pasar modal baru dilakukan setelah adanya ancaman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam forum publik di Jakarta. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan hukum harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak mungkin dilakukan secara instan atau semena-mena.

Proses penanganan kasus, kata dia, membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak dan kompleksitas hukum. Ia mencontohkan kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), yang memiliki 11 badan hukum asing terlibat, serta melibatkan berbagai perusahaan sekuritas. Karena itu, OJK tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi tanpa bukti yang kuat dan proses yang sesuai peraturan.

Sejak Januari 2026, OJK telah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pasar modal. Salah satu langkah konkret adalah membuka akses data pemegang saham minimal 1%, jauh lebih awal dibanding pasar lain yang baru membuka data pemegang saham 5%. Selain itu, OJK juga secara mandiri meluncurkan transparansi data High Shareholding Concentration (HSC), yang hanya dimiliki oleh dua negara di dunia—Indonesia dan Hong Kong—berdasarkan pengetahuan terkini.

OJK juga tengah mendorong peningkatan free float saham emiten hingga 15%, namun menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara mendadak. Perlu waktu untuk menyesuaikan struktur kepemilikan dan memastikan keberlanjutan pasar. Selain itu, OJK telah mengklasifikasi 39 tipe investor, menunjukkan pendekatan yang sangat detail dalam pengaturan pasar.

Kiki menekankan bahwa keberhasilan reformasi tidak bisa diukur dari kecepatan sanksi, melainkan dari kualitas dan konsistensi proses hukum. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus pasar modal global pun membutuhkan waktu panjang untuk dibuktikan, terutama dalam kasus perdagangan koordinasi. Dengan demikian, OJK menilai langkah yang diambil sudah sangat komprehensif dan berbasis pada prinsip hukum yang kuat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya