Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia setelah bank dinyatakan dalam status resolusi dan gagal menyelesaikan krisis keuangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 15x dibuka
OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner nomor KEP-72/D.03/2026, yang dikeluarkan pada 25 September 2026. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan terhadap institusi keuangan yang tidak mampu mempertahankan stabilitas keuangan dan memenuhi kewajiban modal minimum. Penutupan operasional bank berlaku sejak tanggal pencabutan izin, dengan seluruh kantor ditutup dan aktivitas usaha dihentikan secara definitif.

Sebelum pencabutan izin, bank telah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12 persen. Setelah periode penyehatan berjalan, OJK menaikkan status ke pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026, setelah upaya perbaikan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Pemantauan lebih lanjut menunjukkan ketidakmampuan bank untuk pulih secara finansial.

Langkah berikutnya diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusan nomor 132/ADK3/2026, yang menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan resolusi terhadap BPRS tersebut. LPS menilai bahwa likuidasi merupakan solusi terbaik untuk menjamin kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK kemudian menindaklanjuti keputusan LPS dengan mencabut izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak pencabutan izin, semua tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank dilarang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, maupun pemegang saham, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS akan menangani penyelesaian hak dan kewajiban nasabah secara bertahap. Nasabah diminta tetap tenang karena simpanan mereka tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan program penjaminan.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pembayaran klaim dan likuidasi akan disampaikan secara resmi oleh LPS melalui kanal komunikasi resminya. OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dan memperkuat tata kelola industri perbankan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya