OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia setelah bank dinyatakan dalam status resolusi dan gagal menyelesaikan krisis keuangan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 15x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner nomor KEP-72/D.03/2026, yang dikeluarkan pada 25 September 2026. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan terhadap institusi keuangan yang tidak mampu mempertahankan stabilitas keuangan dan memenuhi kewajiban modal minimum. Penutupan operasional bank berlaku sejak tanggal pencabutan izin, dengan seluruh kantor ditutup dan aktivitas usaha dihentikan secara definitif.
Sebelum pencabutan izin, bank telah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12 persen. Setelah periode penyehatan berjalan, OJK menaikkan status ke pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026, setelah upaya perbaikan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Pemantauan lebih lanjut menunjukkan ketidakmampuan bank untuk pulih secara finansial.
Langkah berikutnya diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusan nomor 132/ADK3/2026, yang menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan resolusi terhadap BPRS tersebut. LPS menilai bahwa likuidasi merupakan solusi terbaik untuk menjamin kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK kemudian menindaklanjuti keputusan LPS dengan mencabut izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak pencabutan izin, semua tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank dilarang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, maupun pemegang saham, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS akan menangani penyelesaian hak dan kewajiban nasabah secara bertahap. Nasabah diminta tetap tenang karena simpanan mereka tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan program penjaminan.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pembayaran klaim dan likuidasi akan disampaikan secara resmi oleh LPS melalui kanal komunikasi resminya. OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dan memperkuat tata kelola industri perbankan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Ngasem Dukung Ekonomi dan Budaya Yogyakarta
AirNav Indonesia memulai revitalisasi Pasar Ngasem sebagai bagian dari program sosial dan peringatan HUT ke-14, fokus pada penataan lingkungan, peningkatan fasilitas, serta pelestarian budaya lokal.
26 September 2026

KAI Perkenalkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Masyarakat Menengah
KAI meluncurkan layanan kereta ekonomi kerakyatan dengan tarif terjangkau dan kapasitas tinggi, diharapkan bisa mendapatkan subsidi PSO untuk menurunkan biaya perjalanan.
26 September 2026

JARR Bantah Kaitan dengan Akuisisi BYAN oleh Jhonlin Baratama
JARR menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam rencana akuisisi BYAN oleh entitas afiliasi, meski sama-sama di bawah kendali Haji Isam, dan menjamin operasional serta keuangan tetap independen.
26 September 2026

Asing Borong 10 Saham Unggulan Saat IHSG Melonjak
Investor asing melakukan pembelian bersih signifikan di 10 saham utama saat Indeks Harga Saham Gabungan melonjak 1,56% pada perdagangan Rabu (23/9/2026).
26 September 2026
Berita Lainnya

Pemerintah Alokasikan Rp3,29 Triliun untuk Dukung Proyek Tol 2027
Sabtu, 26 September 2026, 23.19 WITA

Avanza Dominasi Pasar Mobil di Jateng-DIY, Elektrifikasi Melonjak
Sabtu, 26 September 2026, 23.19 WITA

Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 Rampung, Siap Operasional
Sabtu, 26 September 2026, 23.19 WITA

Malam Minggu di IKN Tampilkan Kehidupan Kota Modern
Sabtu, 26 September 2026, 23.18 WITA

Nusantara Explorer Siap Beroperasi, Tawarkan Pengalaman Perjalanan Premium
Sabtu, 26 September 2026, 23.18 WITA

IHSG Naik 1,56%, Sektor Dasar Tumbuh Dipimpin BBCA dan DSSA
Sabtu, 26 September 2026, 23.17 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.835 di Awal Perdagangan
Sabtu, 26 September 2026, 23.16 WITA

NexAI Raih Kredit Rp10,75 Triliun untuk Perluas Pusat Data
Sabtu, 26 September 2026, 23.16 WITA

