Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Denda Rp2,1 Triliun Atas Dugaan Manipulasi Pasar Saham

OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terhadap tiga emiten karena terbukti melakukan manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham secara terstruktur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 40x dibuka
OJK Denda Rp2,1 Triliun Atas Dugaan Manipulasi Pasar Saham📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun terhadap tiga perusahaan publik yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi pasar modal. Denda tersebut diberikan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) atas dugaan pelanggaran dalam transaksi dan penawaran umum saham. Keputusan ini diambil setelah OJK mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan adanya upaya terencana untuk memanipulasi harga saham dan menyembunyikan identitas pemesan saham secara sistematis.

Penjelasan resmi disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa sanksi mencakup denda Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, serta Rp100 miliar untuk CUAN. Sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada emiten, tetapi juga melibatkan pihak-pihak terkait seperti penjamin emisi, pelaku penjatahan pasti, hingga pemilik saham akhir (Ultimate Beneficial Owner) yang terbukti melanggar peraturan pasar modal.

OJK menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar dan melindungi kepentingan investor. Proses penegakan hukum dalam kasus ini diklaim telah melalui tahapan panjang dan cermat, termasuk penyelidikan mendalam serta verifikasi bukti. Meski dugaan pelanggaran telah muncul sejak tiga tahun lalu, OJK menegaskan bahwa pengusutan memerlukan waktu yang cukup karena kompleksitas dan tingkat kedalaman investigasi yang tinggi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum bukan sekadar respons terhadap tekanan global, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang OJK dan lembaga pengawas swakendali (SRO) dalam mendorong reformasi sistem pasar modal. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap investor di seluruh ekosistem keuangan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya