Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Denda Rp2,1 Triliun Atas Manipulasi Saham dan Penjatahan Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terhadap pelaku manipulasi pasar saham DSSA serta pelanggaran penjatahan saham BREN dan CUAN, menyusul anjloknya IHSG hingga 11,57% dan kekhawatiran penurunan status pasar modal Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 21.10 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
OJK Denda Rp2,1 Triliun Atas Manipulasi Saham dan Penjatahan Ilegal📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengenakan sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait dugaan manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) selama periode 2024 hingga 2026, serta pelanggaran terkait penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan sejumlah anggota bursa, direksi perusahaan efek, serta entitas asing. OJK menemukan adanya tindakan terstruktur dan terencana yang memengaruhi harga saham secara tidak wajar, terutama pada saham DSSA yang berada di bawah Grup Sinar Mas.

Pada hari yang sama, indeks pasar modal Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), mengalami penurunan tajam hingga 11,57% pada penutupan perdagangan, menyentuh level terendah sejak 2020. Penurunan ini dimulai dari pembukaan di posisi 5.393,92, anjlok hingga menyentuh 5.193,22 pada sesi pagi, dan berakhir di 5.185,105. Gejolak tersebut memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt, menandai krisis kepercayaan pasar yang memperparah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Temuan OJK menunjukkan bahwa sejumlah nasabah perorangan dan institusi diduga melakukan manipulasi pasar melalui jaringan transaksi yang terkoordinasi, didukung oleh pelanggaran oleh direksi perusahaan efek yang telah dibekukan izinnya. Selain itu, ditemukan praktik penjatahan saham BREN dan CUAN yang menguntungkan kelompok terkait pengendali perusahaan dengan cara menyamarkan identitas pemegang saham. Hal ini menyebabkan konsentrasi kepemilikan yang tinggi dan likuiditas pasar yang terbatas, mengancam prinsip keadilan dan transparansi dalam pasar modal.

Sanksi dikenakan secara bertahap: Rp1,5 triliun untuk pelanggaran DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Kedua perusahaan, yang berada dalam kelompok bisnis Prajogo Pangestu, menyatakan menghormati keputusan regulator dan menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Mereka siap memenuhi permintaan informasi lebih lanjut dari OJK dan BEI untuk menindaklanjuti proses hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal terbesar dalam sejarah yang telah berjalan sejak awal 2026. Reformasi mencakup penurunan ambang batas keterbukaan kepemilikan saham dari 5% menjadi 1%, penguatan likuiditas, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Hingga Oktober 2026, OJK dan lembaga pengawas lain telah menindak 835 pihak terkait pelanggaran pasar modal. Ancaman penurunan status pasar Indonesia oleh MSCI dari Emerging Market ke Standalone Market, yang kini hanya ditempati negara seperti Zimbabwe dan Nigeria, semakin menguatkan urgensi perbaikan sistem.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya