OJK Denda Rp2,1 Triliun Atas Manipulasi Saham dan Penjatahan Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terhadap pelaku manipulasi pasar saham DSSA serta pelanggaran penjatahan saham BREN dan CUAN, menyusul anjloknya IHSG hingga 11,57% dan kekhawatiran penurunan status pasar modal Indonesia.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 21.10 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengenakan sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait dugaan manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) selama periode 2024 hingga 2026, serta pelanggaran terkait penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan sejumlah anggota bursa, direksi perusahaan efek, serta entitas asing. OJK menemukan adanya tindakan terstruktur dan terencana yang memengaruhi harga saham secara tidak wajar, terutama pada saham DSSA yang berada di bawah Grup Sinar Mas.
Pada hari yang sama, indeks pasar modal Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), mengalami penurunan tajam hingga 11,57% pada penutupan perdagangan, menyentuh level terendah sejak 2020. Penurunan ini dimulai dari pembukaan di posisi 5.393,92, anjlok hingga menyentuh 5.193,22 pada sesi pagi, dan berakhir di 5.185,105. Gejolak tersebut memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt, menandai krisis kepercayaan pasar yang memperparah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Temuan OJK menunjukkan bahwa sejumlah nasabah perorangan dan institusi diduga melakukan manipulasi pasar melalui jaringan transaksi yang terkoordinasi, didukung oleh pelanggaran oleh direksi perusahaan efek yang telah dibekukan izinnya. Selain itu, ditemukan praktik penjatahan saham BREN dan CUAN yang menguntungkan kelompok terkait pengendali perusahaan dengan cara menyamarkan identitas pemegang saham. Hal ini menyebabkan konsentrasi kepemilikan yang tinggi dan likuiditas pasar yang terbatas, mengancam prinsip keadilan dan transparansi dalam pasar modal.
Sanksi dikenakan secara bertahap: Rp1,5 triliun untuk pelanggaran DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Kedua perusahaan, yang berada dalam kelompok bisnis Prajogo Pangestu, menyatakan menghormati keputusan regulator dan menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Mereka siap memenuhi permintaan informasi lebih lanjut dari OJK dan BEI untuk menindaklanjuti proses hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal terbesar dalam sejarah yang telah berjalan sejak awal 2026. Reformasi mencakup penurunan ambang batas keterbukaan kepemilikan saham dari 5% menjadi 1%, penguatan likuiditas, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Hingga Oktober 2026, OJK dan lembaga pengawas lain telah menindak 835 pihak terkait pelanggaran pasar modal. Ancaman penurunan status pasar Indonesia oleh MSCI dari Emerging Market ke Standalone Market, yang kini hanya ditempati negara seperti Zimbabwe dan Nigeria, semakin menguatkan urgensi perbaikan sistem.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.06 WITA

Pupuk Indonesia Dorong Ketahanan Pangan Lewat Irigasi Berkelanjutan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.06 WITA

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Sepeda Listrik Diskon 50% di Transmart, Mulai Rp3,68 Juta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

LCGC Mulai Tergerus, Industri Tawarkan Solusi Hybrid
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

