OJK Hentikan Kebijakan Batas Pendanaan Tiga Platform Pinjaman Daring
OJK memutuskan tidak menerapkan batas maksimal pendanaan pada tiga penyelenggara pinjaman daring karena menyesuaikan kebutuhan akses pembiayaan masyarakat dan perkembangan industri.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 22.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membatalkan rencana penerapan batas maksimal pendanaan pada tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Keputusan ini diambil setelah menilai dinamika industri yang terus berkembang serta kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan alternatif yang lebih fleksibel. Dengan tidak diberlakukannya batasan tersebut, masyarakat kini memiliki ruang lebih luas dalam memilih platform untuk memperoleh pendanaan tanpa batas jumlah penyelenggara yang dapat digunakan.
Pembatalan kebijakan ini bukan berarti pengawasan dikurangi, melainkan penyesuaian terhadap kondisi aktual. OJK menekankan bahwa pelaksanaan prinsip kehati-hatian tetap menjadi kewajiban utama bagi seluruh penyelenggara pindar. Ini mencakup peningkatan analisis risiko, pengelolaan kredit yang baik, serta tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah menjaga kualitas pembiayaan dan mencegah penyalahgunaan dana, terutama di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meskipun akses pendanaan menjadi lebih terbuka, OJK tetap memperhatikan risiko kredit yang berkembang. Data terbaru hingga April 2026 menunjukkan terdapat 19 penyelenggara fintech lending yang memiliki tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menilai kesehatan sistem pembiayaan digital. Oleh karena itu, pengguna tetap diminta bijak dalam mengelola utang dan mempertimbangkan kemampuan membayar cicilan sebelum mengajukan pinjaman.
Kebijakan baru ini menunjukkan pendekatan regulator yang adaptif terhadap perkembangan pasar. OJK menegaskan bahwa pengawasan tetap ketat, dengan fokus pada kualitas layanan, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Peningkatan akses pembiayaan diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor usaha yang sulit dijangkau lembaga keuangan konvensional, tanpa mengorbankan keberlanjutan dan kesehatan sistem.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Resmi Jalani Prosedur Aksesi ke Bank BRICS
Indonesia tengah menjalani proses aksesi ke New Development Bank (NDB) dengan koordinasi lintas kementerian dan belum menentukan jumlah investasi awal.
17 September 2026

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139 T, Penerima Manfaat Lebih dari 56 Juta Jiwa
Realisasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 16 September 2026 mencapai Rp139,77 triliun, atau 63,89% dari pagu total, dengan 56,99 juta penerima manfaat dari target 74,5 juta.
17 September 2026

Haji Isam Resmi Akuisisi 10 Miliar Saham Bayan
Transaksi pengalihan saham pengendali PT Bayan Resources Tbk resmi ditandatangani, dengan Haji Isam sebagai pembeli utama melalui entitas Jhonlin Baratama.
17 September 2026

GEMS Peroleh Kredit US$42 Juta dari Bank Mandiri untuk Proyek Elektrifikasi
PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) mendapatkan fasilitas kredit US$42 juta dari Bank Mandiri melalui anak perusahaannya, Borneo Indobara, untuk pembiayaan proyek elektrifikasi area tambang.
17 September 2026
Berita Lainnya

38 Obat Alami Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM
Kamis, 17 September 2026, 22.49 WITA

LRT Kelapa Gading-Manggarai Beroperasi Gratis Delapan Hari
Kamis, 17 September 2026, 22.47 WITA

Kelok 23 Resmi Uji Coba, Tawarkan Akses dan Pemandangan Baru
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

Meja Makan di Canggu yang Menyentuh Rasa dan Jiwa
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

VinFast Perkenalkan Ekosistem EV Lengkap di GIIAS Bandung 2026
Kamis, 17 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan Tiga Produk Wearable Baru di Indonesia
Kamis, 17 September 2026, 22.36 WITA

BUK Migas Langsung di Bawah Presiden dalam RUU Baru
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA

Prabowo Dorong Implementasi BBM Campuran Bioetanol 50%
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA


