Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Perketat Pemantauan Penyelesaian Kasus Pindar Bermasalah

OJK terus memantau penyelesaian kewajiban platform pinjaman daring bermasalah, termasuk Akseleran dan Crowde, sambil siapkan aturan baru untuk perlindungan investor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 21.23 WITA·👁 5 orang membaca· 0 hari ini · 193x dibuka
OJK Perketat Pemantauan Penyelesaian Kasus Pindar Bermasalah📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban kepada para pemberi dana (lender) di sejumlah platform pinjaman daring (pindar) yang bermasalah, termasuk Akseleran dan Crowde. Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menyatakan bahwa proses penyelesaian portofolio tetap dipantau secara ketat, dengan fokus pada transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) yang sesuai peraturan.

Kasus Crowde telah memasuki tahap hukum pidana, dengan PT Crowde Membangun Bangsa dan direktur utamanya, Yohanes Sugihtononugroho, ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK. Mereka diduga melakukan manipulasi data dan pencatatan fiktif terhadap penyaluran dana kepada 62 mitra yang tidak nyata, dengan total nilai sekitar Rp12 miliar yang dilaporkan secara palsu di PUSDAFIL. Berkas perkara telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan, serta mendapat dukungan dari putusan pengadilan yang menolak praperadilan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

Di sisi lain, proses likuidasi terhadap PT Ringan Teknologi Indonesia telah mencapai tahap akhir, dengan penyelesaian kewajiban kepada lender dilakukan melalui pengalihan piutang kepada enam pihak lain, senilai sekitar Rp3,04 miliar. OJK juga tengah menyiapkan perubahan aturan terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (LPBBTI), termasuk kewajiban penyelenggara untuk menyisihkan dana cadangan (pooling funds) minimal 5% dari fee bersih, serta dana persiapan likuidasi sebesar 20% dari ekuitas wajib minimum, mulai tahun buku 2027.

Untuk memastikan keberlanjutan layanan selama masa transisi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio, yang berfungsi mendukung penagihan dan administrasi tanpa menggantikan peran tim likuidasi. Sementara itu, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar pada Agustus 2026 berada di angka 4,73%, masih di bawah ambang batas 5%, meski 16 platform telah melampaui ambang tersebut.

OJK menekankan perlunya penyaluran dana yang selektif dan penguatan manajemen risiko untuk menjaga stabilitas sistem. Laba komprehensif industri pindar hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp1,58 triliun, mengalami kontraksi 2,99% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Saat ini, terdapat 94 penyelenggara pindar berizin yang beroperasi secara resmi di bawah pengawasan OJK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya