Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Perlu Waktu Telusuri 31 Saham HSC Terindikasi Pelanggaran

OJK menyatakan membutuhkan waktu panjang untuk menyelesaikan penyelidikan terhadap 31 saham dengan kepemilikan terkonsentrasi yang terindikasi melanggar hukum pasar modal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.25 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
OJK Perlu Waktu Telusuri 31 Saham HSC Terindikasi Pelanggaran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses investigasi terhadap 31 saham yang masuk kategori kepemilikan konsentrasi tinggi (HSC) dan terindikasi melakukan pelanggaran pidana di pasar modal membutuhkan waktu yang tidak dapat diprediksi. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dilandasi bukti kuat dan prosedur yang ketat, sehingga tidak mungkin menetapkan jadwal penyelesaian secara prematur.

Kegiatan pengusutan melibatkan analisis mendalam terhadap pola perdagangan yang diduga terkoordinasi, termasuk identifikasi keterkaitan antarpihak yang terlibat. Friderica menekankan bahwa penanganan kasus pasar modal di tingkat global juga cenderung berlangsung lama karena kompleksitas bukti yang harus dikumpulkan. Ia menegaskan bahwa regulator tetap harus bergerak dalam koridor hukum yang berlaku, tanpa melakukan intervensi semena-mena meskipun dalam konteks penegakan kepatuhan.

Penyelidikan tidak berhenti pada penilaian awal, melainkan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran tambahan. Tim pengawas pasar modal, dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi, terus melakukan kajian mendalam dan koordinasi internal guna memastikan semua sanksi yang dikenakan berdasarkan bukti yang memadai dan sesuai peraturan.

Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam pengawasan intensif HSC, sebanyak 31 telah menjalani pemeriksaan awal dan terindikasi adanya dugaan pelanggaran pidana. Tiga emiten utama—PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)—telah selesai diperiksa dan dikenakan sanksi administratif total senilai Rp2,1 triliun. Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan bukti manipulasi pasar serta pengaburan identitas pemesan saham secara terencana dan terstruktur.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya