OJK Perlu Waktu Telusuri 31 Saham HSC Terindikasi Pelanggaran
OJK menyatakan membutuhkan waktu panjang untuk menyelesaikan penyelidikan terhadap 31 saham dengan kepemilikan terkonsentrasi yang terindikasi melanggar hukum pasar modal.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.25 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses investigasi terhadap 31 saham yang masuk kategori kepemilikan konsentrasi tinggi (HSC) dan terindikasi melakukan pelanggaran pidana di pasar modal membutuhkan waktu yang tidak dapat diprediksi. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dilandasi bukti kuat dan prosedur yang ketat, sehingga tidak mungkin menetapkan jadwal penyelesaian secara prematur.
Kegiatan pengusutan melibatkan analisis mendalam terhadap pola perdagangan yang diduga terkoordinasi, termasuk identifikasi keterkaitan antarpihak yang terlibat. Friderica menekankan bahwa penanganan kasus pasar modal di tingkat global juga cenderung berlangsung lama karena kompleksitas bukti yang harus dikumpulkan. Ia menegaskan bahwa regulator tetap harus bergerak dalam koridor hukum yang berlaku, tanpa melakukan intervensi semena-mena meskipun dalam konteks penegakan kepatuhan.
Penyelidikan tidak berhenti pada penilaian awal, melainkan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran tambahan. Tim pengawas pasar modal, dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi, terus melakukan kajian mendalam dan koordinasi internal guna memastikan semua sanksi yang dikenakan berdasarkan bukti yang memadai dan sesuai peraturan.
Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam pengawasan intensif HSC, sebanyak 31 telah menjalani pemeriksaan awal dan terindikasi adanya dugaan pelanggaran pidana. Tiga emiten utama—PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)—telah selesai diperiksa dan dikenakan sanksi administratif total senilai Rp2,1 triliun. Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan bukti manipulasi pasar serta pengaburan identitas pemesan saham secara terencana dan terstruktur.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

