Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Rancang Aturan Investasi Dapen ke Luar Negeri

OJK sedang menyusun regulasi yang memungkinkan dana pensiun berinvestasi di pasar global sebagai respons atas potensi imbal hasil yang lebih tinggi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
OJK Rancang Aturan Investasi Dapen ke Luar Negeri📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka hukum untuk memperbolehkan dana pensiun melakukan investasi di luar wilayah Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk membuka peluang imbal hasil yang lebih kompetitif, terutama ketika peluang di pasar dalam negeri terbatas atau tidak menjanjikan. Kebijakan ini disusun sebagai bagian dari pembenahan sistem pensiun yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa keputusan investasi tetap berada di tangan masing-masing penyelenggara program pensiun. Baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan menentukan arah investasi berdasarkan peraturan internal dan kebijakan yang berlaku. Untuk badan seperti PT ASABRI dan PT TASPEN, kebijakan investasi tetap diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Untuk memastikan transparansi dan kontrol, OJK telah menyediakan sistem pemantauan bernama "prime instrument" yang mampu melacak aliran dana pensiun ke berbagai instrumen keuangan, termasuk kontrapartinya, harga, dan pihak terkait. Sistem ini menjadi alat utama dalam mengawasi pergerakan dana agar tidak terjadi penyimpangan atau risiko yang tidak terkelola.

Ogi menekankan bahwa akses ke pasar luar negeri tidak akan diberikan secara sembarangan. Investasi lintas batas akan diberlakukan dengan pengawasan ketat dan hanya sebagai alternatif jika peluang dalam negeri tidak memadai. OJK tetap mendorong agar dana pensiun memanfaatkan pasar modal domestik sebagai prioritas utama, karena masih terdapat banyak potensi yang dapat dimanfaatkan secara aman dan efisien.

Peraturan ini akan dikembangkan lebih lanjut dalam waktu dekat, dengan fokus pada batasan risiko, kriteria investasi, dan mekanisme pengawasan. Tujuannya adalah menciptakan kebijakan yang seimbang antara membuka peluang pertumbuhan dan menjaga keamanan dana pensiun yang menjadi harapan ratusan ribu peserta di seluruh Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya