OJK Rancang Aturan Investasi Dapen ke Luar Negeri
OJK sedang menyusun regulasi yang memungkinkan dana pensiun berinvestasi di pasar global sebagai respons atas potensi imbal hasil yang lebih tinggi.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka hukum untuk memperbolehkan dana pensiun melakukan investasi di luar wilayah Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk membuka peluang imbal hasil yang lebih kompetitif, terutama ketika peluang di pasar dalam negeri terbatas atau tidak menjanjikan. Kebijakan ini disusun sebagai bagian dari pembenahan sistem pensiun yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa keputusan investasi tetap berada di tangan masing-masing penyelenggara program pensiun. Baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan menentukan arah investasi berdasarkan peraturan internal dan kebijakan yang berlaku. Untuk badan seperti PT ASABRI dan PT TASPEN, kebijakan investasi tetap diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Untuk memastikan transparansi dan kontrol, OJK telah menyediakan sistem pemantauan bernama "prime instrument" yang mampu melacak aliran dana pensiun ke berbagai instrumen keuangan, termasuk kontrapartinya, harga, dan pihak terkait. Sistem ini menjadi alat utama dalam mengawasi pergerakan dana agar tidak terjadi penyimpangan atau risiko yang tidak terkelola.
Ogi menekankan bahwa akses ke pasar luar negeri tidak akan diberikan secara sembarangan. Investasi lintas batas akan diberlakukan dengan pengawasan ketat dan hanya sebagai alternatif jika peluang dalam negeri tidak memadai. OJK tetap mendorong agar dana pensiun memanfaatkan pasar modal domestik sebagai prioritas utama, karena masih terdapat banyak potensi yang dapat dimanfaatkan secara aman dan efisien.
Peraturan ini akan dikembangkan lebih lanjut dalam waktu dekat, dengan fokus pada batasan risiko, kriteria investasi, dan mekanisme pengawasan. Tujuannya adalah menciptakan kebijakan yang seimbang antara membuka peluang pertumbuhan dan menjaga keamanan dana pensiun yang menjadi harapan ratusan ribu peserta di seluruh Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

10 Desa di Bangka Tengah Dukung Ekspor Produk Lokal
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah resmi meluncurkan 10 desa berbasis ekspor untuk memperluas akses pasar global melalui kolaborasi dengan lembaga pembiayaan.
26 September 2026

WNA India Dideportasi dari Banda Aceh karena Pelanggaran Izin Tinggal
Seorang warga negara India yang tinggal di Banda Aceh dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal, dengan proses pengawasan dan penindakan dilakukan secara tegas dan terkoordinasi.
26 September 2026

BI Perkuat Akses Kredit UMKM Lewat Sinergi dan Tata Kelola Usaha
Bank Indonesia mendorong UMKM memenuhi persyaratan perbankan melalui penguatan tata kelola dan pertemuan langsung dengan lembaga keuangan untuk perluas akses pembiayaan formal.
26 September 2026

Ekonomi Syariah Global: Inklusivitas, Keberlanjutan, dan Keadilan sebagai Fondasi
Nilai ekonomi syariah yang berbasis inklusivitas, keberlanjutan, dan keadilan kini mendapat pengakuan global, bukan hanya dari komunitas Muslim, tetapi juga pasar internasional.
26 September 2026
Berita Lainnya

300 Anak Yatim Doakan Timnas, Kemenangan 2-0 Terwujud
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA

MotoGP 2027 Resmi Rilis, Mandalika Jadi Tuan Rumah untuk Kelima Kalinya
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA
Paus Leo Soroti Pentingnya Kebebasan Pers di Tengah Tegangan Media dan Pemerintah
Sabtu, 26 September 2026, 21.24 WITA

Pezeshkian: Pertemuan dengan Trump Tak Realistis Tanpa Hentikan Ancaman
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

Taman Delhi Dibatasi Malam Hari Pasca Pemerkosaan Remaja
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA
Bangkok Dilanda Banjir Besar, 50 Distrik Ditetapkan Darurat
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

KPK Periksa Saksi Terkait Mekanisme Proyek di Bekasi dan Peran Ipda Yayat
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

APHI Dukung Koreksi Aturan Bakar Lahan untuk Cegah Karhutla
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

