Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Sanksi Sekuritas dan Direktur Terkait Kasus IPO CUAN

OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua sekuritas dan direkturnya terkait pelanggaran dalam penawaran saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), termasuk denda Rp100 miliar dan pembekuan izin.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
OJK Sanksi Sekuritas dan Direktur Terkait Kasus IPO CUAN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan di pasar modal, khususnya dalam proses penawaran umum saham (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penetapan sanksi dilakukan sebagai respons atas temuan pelanggaran serius yang mengganggu integritas pasar dan menimbulkan ketidaksetaraan akses dalam distribusi saham. Penyerahan surat sanksi dilakukan secara langsung, dihadiri oleh pejabat OJK dan perwakilan kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum bidang pasar modal.

Sanksi dikenakan terhadap TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasar Modal (UUPM) yang telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 UU Pengaturan Pasar Modal (UUPPSK). Pelanggaran tersebut terkait pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, sehingga menyulitkan pengawasan terhadap distribusi saham. Selain itu, dua anggota bursa, PT HPS dan PT BDS, juga dikenai sanksi denda administratif atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

OJK juga memutuskan membekukan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan terhadap seorang direksi PT HPS, sebagai bagian dari upaya pemberian efek jera terhadap pelanggaran sistemik. Hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik menyesatkan dalam pemesanan saham, di mana pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan berhasil memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar tanpa transparansi identitas. Fenomena ini menyebabkan konsentrasi kepemilikan saham CUAN terpusat pada sekelompok pihak tertentu, sehingga membatasi likuiditas pasar dan menimbulkan ketidakadilan bagi investor lain.

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan proporsional di pasar modal. Tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Penegakan hukum yang berbasis fakta dan transparan diharapkan dapat mencegah praktik manipulasi dan menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di kancah regional dan global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya