OJK Sanksi Sekuritas dan Direktur Terkait Kasus IPO CUAN
OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua sekuritas dan direkturnya terkait pelanggaran dalam penawaran saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), termasuk denda Rp100 miliar dan pembekuan izin.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan di pasar modal, khususnya dalam proses penawaran umum saham (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penetapan sanksi dilakukan sebagai respons atas temuan pelanggaran serius yang mengganggu integritas pasar dan menimbulkan ketidaksetaraan akses dalam distribusi saham. Penyerahan surat sanksi dilakukan secara langsung, dihadiri oleh pejabat OJK dan perwakilan kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum bidang pasar modal.
Sanksi dikenakan terhadap TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasar Modal (UUPM) yang telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 UU Pengaturan Pasar Modal (UUPPSK). Pelanggaran tersebut terkait pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, sehingga menyulitkan pengawasan terhadap distribusi saham. Selain itu, dua anggota bursa, PT HPS dan PT BDS, juga dikenai sanksi denda administratif atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
OJK juga memutuskan membekukan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan terhadap seorang direksi PT HPS, sebagai bagian dari upaya pemberian efek jera terhadap pelanggaran sistemik. Hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik menyesatkan dalam pemesanan saham, di mana pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan berhasil memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar tanpa transparansi identitas. Fenomena ini menyebabkan konsentrasi kepemilikan saham CUAN terpusat pada sekelompok pihak tertentu, sehingga membatasi likuiditas pasar dan menimbulkan ketidakadilan bagi investor lain.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan proporsional di pasar modal. Tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Penegakan hukum yang berbasis fakta dan transparan diharapkan dapat mencegah praktik manipulasi dan menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di kancah regional dan global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

