Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegaskan Sanksi Rp500 Miliar atas Pelanggaran IPO BREN

OJK mengenakan denda Rp500 miliar terhadap AH Ltd terkait pengaburan identitas pemesan saham BREN, sebagai bagian dari upaya penguatan integritas pasar modal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
OJK Tegaskan Sanksi Rp500 Miliar atas Pelanggaran IPO BREN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar terhadap entitas AH Ltd dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Keputusan ini diambil sebagai respons atas pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, khususnya terkait pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham. Penetapan sanksi dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses pelaksanaan IPO BREN yang menunjukkan adanya praktik menyesatkan dalam distribusi saham.

Dalam proses pemeriksaan, OJK mengungkap bahwa sejumlah pihak terkait dengan pengendali perusahaan berhasil mendapatkan alokasi saham dalam jumlah signifikan tanpa transparansi identitas. Tindakan ini melanggar Pasal 107 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 22 huruf 48 Undang-Undang tentang Pasar Modal, yang menegaskan kewajiban untuk mengungkapkan identitas pemegang saham dalam penawaran umum. Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham di tangan sekelompok pihak tertentu, sehingga membatasi peredaran saham di pasar dan mengancam efisiensi pasar.

Penyerahan surat sanksi dilakukan secara langsung, dihadiri oleh pejabat OJK dari Deputi Pengawas Emiten dan Transaksi Efek, serta perwakilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim POLRI. Kehadiran aparat kepolisian menandai sinergi kuat antara OJK dan penegak hukum dalam menangani pelanggaran serius di pasar modal. Koordinasi ini menjadi fondasi penting untuk menjamin penegakan hukum yang konsisten, tegas, dan proporsional, serta menekan potensi penyalahgunaan pasar.

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang berintegritas, menjaga kepercayaan investor, serta memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Otoritas akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran, demi menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya