OJK Tegaskan Sanksi Rp500 Miliar atas Pelanggaran IPO BREN
OJK mengenakan denda Rp500 miliar terhadap AH Ltd terkait pengaburan identitas pemesan saham BREN, sebagai bagian dari upaya penguatan integritas pasar modal.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar terhadap entitas AH Ltd dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Keputusan ini diambil sebagai respons atas pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, khususnya terkait pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham. Penetapan sanksi dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses pelaksanaan IPO BREN yang menunjukkan adanya praktik menyesatkan dalam distribusi saham.
Dalam proses pemeriksaan, OJK mengungkap bahwa sejumlah pihak terkait dengan pengendali perusahaan berhasil mendapatkan alokasi saham dalam jumlah signifikan tanpa transparansi identitas. Tindakan ini melanggar Pasal 107 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 22 huruf 48 Undang-Undang tentang Pasar Modal, yang menegaskan kewajiban untuk mengungkapkan identitas pemegang saham dalam penawaran umum. Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham di tangan sekelompok pihak tertentu, sehingga membatasi peredaran saham di pasar dan mengancam efisiensi pasar.
Penyerahan surat sanksi dilakukan secara langsung, dihadiri oleh pejabat OJK dari Deputi Pengawas Emiten dan Transaksi Efek, serta perwakilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim POLRI. Kehadiran aparat kepolisian menandai sinergi kuat antara OJK dan penegak hukum dalam menangani pelanggaran serius di pasar modal. Koordinasi ini menjadi fondasi penting untuk menjamin penegakan hukum yang konsisten, tegas, dan proporsional, serta menekan potensi penyalahgunaan pasar.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang berintegritas, menjaga kepercayaan investor, serta memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Otoritas akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran, demi menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

