OJK Tegaskan Sanksi Tegas untuk Emisi yang Diduga Terkait Konsentrasi Saham Tinggi
OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten akibat indikasi pelanggaran pasar modal, termasuk penyalahgunaan penawaran saham dan konsentrasi kepemilikan yang mencurigakan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 135x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, serta Rp100 miliar kepada CUAN, sebagai respons atas temuan indikasi pelanggaran serius dalam aktivitas pasar modal. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang melibatkan sejumlah emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholder concentration/HSC).
Dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menyatakan bahwa tindakan hukum ini bukanlah langkah baru, melainkan kelanjutan dari upaya sistematis sejak tahun lalu. Sampai saat ini, OJK telah menindak 835 pihak dengan total sanksi melebihi Rp390 miliar, dengan fokus terhadap emiten yang menjadi sorotan investor dan terindikasi adanya praktik tidak sehat.
Dari 61 emiten yang masuk kategori HSC, sebanyak 31 di antaranya ditemukan memiliki kecenderungan pelanggaran pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan proses penawaran umum perdana saham (IPO). OJK menyoroti praktik yang memperbolehkan saham IPO diperoleh oleh kelompok pihak terkait dengan pengendali, sehingga mengaburkan transparansi pasar dan membatasi peredaran saham.
Penyelidikan juga menemukan adanya penyesatan dalam pemesanan saham CUAN, di mana sejumlah pihak terkait mendapatkan alokasi saham dalam jumlah besar tanpa transparansi identitas. Hal ini berdampak pada terbatasnya peredaran saham dan menimbulkan ketidakadilan di pasar. OJK telah memanggil lima anggota direksi dari BREN dan CUAN untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aliran dana dan praktik yang diduga melanggar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Tekankan Kewaspadaan dalam Manfaatkan Pembiayaan Digital
OJK imbau masyarakat bijak manfaatkan akses pembiayaan digital dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan pemahaman risiko yang melekat.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA: Tak Ganggu Ketersediaan
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik harian, tetapi otoritas energi Singapura menegaskan ketersediaan pasokan tetap terjaga.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA Jamin Stabilitas Pasokan
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD, namun otoritas energi Singapura menegaskan pasokan tetap aman berkat cadangan dan diversifikasi sumber.
25 Oktober 2026

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Jaga Ketersediaan Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026 demi menjamin pasokan energi nasional, khususnya untuk sektor kelistrikan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur Tegaskan Kedisiplinan Waktu Jadi Syarat Utama JRF 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Ribuan Orang Ditahan dalam Aksi Protes Prancis Terkait Biaya Hidup
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Raharjati Raih Medali Perak Panjat Tebing Dunia di Santiago
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Moto2 dan Moto3 Australia Dibatalkan Akibat Cuaca Ekstrem
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Prancis Siap Blokir Media Sosial Jelang Demo Rompi Kuning
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Indonesia Tekankan Konservasi Air Lewat Pengelolaan Daratan Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.26 WITA

GR Garage Ukir Prestasi di Kejurnas ITCR 1200 dan OMR 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.13 WITA

