Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegaskan Sanksi Tegas untuk Emisi yang Diduga Terkait Konsentrasi Saham Tinggi

OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten akibat indikasi pelanggaran pasar modal, termasuk penyalahgunaan penawaran saham dan konsentrasi kepemilikan yang mencurigakan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 135x dibuka
OJK Tegaskan Sanksi Tegas untuk Emisi yang Diduga Terkait Konsentrasi Saham Tinggi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, serta Rp100 miliar kepada CUAN, sebagai respons atas temuan indikasi pelanggaran serius dalam aktivitas pasar modal. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang melibatkan sejumlah emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholder concentration/HSC).

Dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menyatakan bahwa tindakan hukum ini bukanlah langkah baru, melainkan kelanjutan dari upaya sistematis sejak tahun lalu. Sampai saat ini, OJK telah menindak 835 pihak dengan total sanksi melebihi Rp390 miliar, dengan fokus terhadap emiten yang menjadi sorotan investor dan terindikasi adanya praktik tidak sehat.

Dari 61 emiten yang masuk kategori HSC, sebanyak 31 di antaranya ditemukan memiliki kecenderungan pelanggaran pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan proses penawaran umum perdana saham (IPO). OJK menyoroti praktik yang memperbolehkan saham IPO diperoleh oleh kelompok pihak terkait dengan pengendali, sehingga mengaburkan transparansi pasar dan membatasi peredaran saham.

Penyelidikan juga menemukan adanya penyesatan dalam pemesanan saham CUAN, di mana sejumlah pihak terkait mendapatkan alokasi saham dalam jumlah besar tanpa transparansi identitas. Hal ini berdampak pada terbatasnya peredaran saham dan menimbulkan ketidakadilan di pasar. OJK telah memanggil lima anggota direksi dari BREN dan CUAN untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aliran dana dan praktik yang diduga melanggar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya