OJK Tegaskan Tindak Tegas Pelanggaran Pasar Modal
OJK menjatuhkan denda total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak terkait pelanggaran pasar modal hingga Oktober 2026, termasuk kasus manipulasi saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 15.35 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 14x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada ruang bagi praktik manipulasi pasar modal, termasuk penciptaan harga semu, penyembunyian kepemilikan saham, atau penyalahgunaan mekanisme perdagangan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan sanksi yang sesuai tingkat keseriusan dan dampaknya. Ia menegaskan bahwa keuntungan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang mengikutinya.
Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menerapkan sanksi administratif kepada 166 pihak, dengan total denda mencapai Rp2,23 triliun. Sanksi lain yang diberikan meliputi 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan izin, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis. Selain itu, denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar dikenakan kepada 805 pihak, disertai 464 peringatan tertulis. Sebanyak 122 kasus masih dalam proses penanganan, mencakup tahap perencanaan, penelaahan awal, dan pemeriksaan.
Dalam perkembangan terbaru, OJK menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dari ketiga kasus tersebut, total denda yang dikenakan mencapai Rp2,1 triliun—dengan rincian Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Penindakan juga mencakup pembekuan izin profesi bagi sejumlah anggota bursa dan individu terkait.
Penetapan sanksi dilakukan secara langsung di kantor OJK pada 21 Oktober 2026, dihadiri perwakilan Polri. OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukan akhir dari proses hukum. Jika terdapat bukti cukup yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal, penindakan akan dilanjutkan melalui proses penyidikan bersama POLRI, PPATK, dan lembaga penegak hukum lainnya. Upaya pelacakan aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat tidak sah, serta pengungkapan jaringan pelaku akan terus diperkuat.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk membangun pasar modal yang sehat, adil, transparan, dan terpercaya. Pendekatan berbasis teknologi pengawasan, analisis keterkaitan kepemilikan, serta sinergi antarlembaga akan terus ditingkatkan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan sistem pasar modal yang dapat melindungi investor, menarik kepercayaan global, dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berdaya saing tinggi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

