Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegaskan Tindak Tegas Pelanggaran Pasar Modal

OJK menjatuhkan denda total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak terkait pelanggaran pasar modal hingga Oktober 2026, termasuk kasus manipulasi saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 15.35 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 14x dibuka
OJK Tegaskan Tindak Tegas Pelanggaran Pasar Modal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada ruang bagi praktik manipulasi pasar modal, termasuk penciptaan harga semu, penyembunyian kepemilikan saham, atau penyalahgunaan mekanisme perdagangan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan sanksi yang sesuai tingkat keseriusan dan dampaknya. Ia menegaskan bahwa keuntungan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang mengikutinya.

Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menerapkan sanksi administratif kepada 166 pihak, dengan total denda mencapai Rp2,23 triliun. Sanksi lain yang diberikan meliputi 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan izin, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis. Selain itu, denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar dikenakan kepada 805 pihak, disertai 464 peringatan tertulis. Sebanyak 122 kasus masih dalam proses penanganan, mencakup tahap perencanaan, penelaahan awal, dan pemeriksaan.

Dalam perkembangan terbaru, OJK menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dari ketiga kasus tersebut, total denda yang dikenakan mencapai Rp2,1 triliun—dengan rincian Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Penindakan juga mencakup pembekuan izin profesi bagi sejumlah anggota bursa dan individu terkait.

Penetapan sanksi dilakukan secara langsung di kantor OJK pada 21 Oktober 2026, dihadiri perwakilan Polri. OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukan akhir dari proses hukum. Jika terdapat bukti cukup yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal, penindakan akan dilanjutkan melalui proses penyidikan bersama POLRI, PPATK, dan lembaga penegak hukum lainnya. Upaya pelacakan aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat tidak sah, serta pengungkapan jaringan pelaku akan terus diperkuat.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk membangun pasar modal yang sehat, adil, transparan, dan terpercaya. Pendekatan berbasis teknologi pengawasan, analisis keterkaitan kepemilikan, serta sinergi antarlembaga akan terus ditingkatkan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan sistem pasar modal yang dapat melindungi investor, menarik kepercayaan global, dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berdaya saing tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya