Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tutup 27 Perusahaan Gadai Ilegal dalam Delapan Bulan

OJK melalui Satgas PASTI menutup 27 entitas gadai ilegal hingga Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menangani praktik keuangan tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 19.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
OJK Tutup 27 Perusahaan Gadai Ilegal dalam Delapan Bulan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menindak tegas praktik usaha gadai tanpa izin dengan menghentikan operasional 27 perusahaan dalam periode Januari hingga Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi intensif yang dilakukan melalui Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin (Satgas PASTI), guna mengatasi maraknya aktivitas keuangan ilegal yang berdampak negatif pada konsumen.

Kegiatan penutupan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang telah direvisi melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, serta Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal akan terus berlanjut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik eksploitatif.

Di samping penindakan, OJK juga mendorong pengembangan layanan gadai syariah yang saat ini masih terbatas. Hingga saat ini, terdapat empat perusahaan gadai syariah penuh dan satu unit usaha syariah, dengan potensi pertumbuhan yang signifikan mengingat jumlah penduduk muslim yang besar serta permintaan pembiayaan dari UMKM. Upaya ini sejalan dengan roadmap pergadaian 2025–2030 yang menekankan inklusi dan keberlanjutan.

Indeks literasi pergadaian pada tahun ini mencapai 52,82%, sementara tingkat inklusi hanya 7,99%. Kesenjangan ini disebabkan oleh terbatasnya inovasi produk yang tersedia di pasar. OJK menekankan bahwa peningkatan literasi tidak otomatis berdampak pada peningkatan penggunaan layanan, karena keputusan konsumen juga dipengaruhi oleh kebutuhan dan profil risiko. Untuk itu, kolaborasi dengan industri dan asosiasi terus digalakkan.

Melalui Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024, yang telah direvisi dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, perusahaan pergadaian diberikan ruang untuk mengembangkan layanan tambahan setelah mendapatkan persetujuan OJK. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ekosistem pembiayaan berbasis jaminan yang lebih inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya