OJK Tutup 27 Perusahaan Gadai Ilegal dalam Delapan Bulan
OJK melalui Satgas PASTI menutup 27 entitas gadai ilegal hingga Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menangani praktik keuangan tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 19.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menindak tegas praktik usaha gadai tanpa izin dengan menghentikan operasional 27 perusahaan dalam periode Januari hingga Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi intensif yang dilakukan melalui Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin (Satgas PASTI), guna mengatasi maraknya aktivitas keuangan ilegal yang berdampak negatif pada konsumen.
Kegiatan penutupan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang telah direvisi melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, serta Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal akan terus berlanjut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik eksploitatif.
Di samping penindakan, OJK juga mendorong pengembangan layanan gadai syariah yang saat ini masih terbatas. Hingga saat ini, terdapat empat perusahaan gadai syariah penuh dan satu unit usaha syariah, dengan potensi pertumbuhan yang signifikan mengingat jumlah penduduk muslim yang besar serta permintaan pembiayaan dari UMKM. Upaya ini sejalan dengan roadmap pergadaian 2025–2030 yang menekankan inklusi dan keberlanjutan.
Indeks literasi pergadaian pada tahun ini mencapai 52,82%, sementara tingkat inklusi hanya 7,99%. Kesenjangan ini disebabkan oleh terbatasnya inovasi produk yang tersedia di pasar. OJK menekankan bahwa peningkatan literasi tidak otomatis berdampak pada peningkatan penggunaan layanan, karena keputusan konsumen juga dipengaruhi oleh kebutuhan dan profil risiko. Untuk itu, kolaborasi dengan industri dan asosiasi terus digalakkan.
Melalui Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024, yang telah direvisi dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, perusahaan pergadaian diberikan ruang untuk mengembangkan layanan tambahan setelah mendapatkan persetujuan OJK. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ekosistem pembiayaan berbasis jaminan yang lebih inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Tangkap Dirjen BPN, Wamen ATR/BPN Tekankan Koordinasi dan Integritas
Wakil Menteri ATR/BPN menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan menekankan pentingnya menjaga integritas serta kelancaran pelayanan publik pasca-OTT di BPN Kabupaten Bogor.
15 September 2026

Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kg di empat bandara internasional, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp8,5 miliar.
15 September 2026

Penyelundupan Emas Ilegal di Empat Bandara Digagalkan
Penindakan berhasil dilakukan di empat bandara utama terhadap WN China yang menyelundupkan emas ilegal menggunakan modus celana dalam dimodifikasi dan body strapping.
15 September 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk seorang eksekutif perusahaan properti dan pejabat negara.
15 September 2026
Berita Lainnya

Apple Intelligence Hadirkan Fitur Cerdas di iPhone Terbaru
Selasa, 15 September 2026, 19.42 WITA

iPhone 18 Pro Resmi Meluncur dengan Revolusi Kamera dan AI
Selasa, 15 September 2026, 19.42 WITA

iPhone 18 Pro dan Pro Max: 10 Pertimbangan Sebelum Beli
Selasa, 15 September 2026, 19.41 WITA

Trump Bantah Ancaman AI, Sebut Isu Itu Hoaks
Selasa, 15 September 2026, 19.35 WITA

Samsung Siapkan Galaxy Z Trifold 2 Lebih Cepat
Selasa, 15 September 2026, 19.35 WITA

Purbaya Akui Terganggu Tidur Usai Digantikan
Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA

Jakarta Perkuat Kepercayaan Global untuk Investasi 2030
Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA

Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029
Selasa, 15 September 2026, 19.33 WITA


