Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Ungkap Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN

OJK mengungkap praktik manipulasi pasar dan pelanggaran penawaran saham di tiga emiten milik konglomerat, lalu menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 34x dibuka
OJK Ungkap Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan mendalam terhadap tiga emiten yang berada di bawah naungan konglomerat besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal, serta pelanggaran terhadap Pasal 107 terkait penawaran umum saham, yang berpotensi merusak integritas pasar modal.

Pemeriksaan terhadap saham DSSA mencakup periode 2023 hingga 2026, dengan fokus pada aktivitas perdagangan yang mencurigakan. OJK mengungkap adanya intervensi terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa, yang menyebabkan kenaikan harga saham secara tidak wajar. Dalam prosesnya, OJK meminta dokumen dari anggota bursa dan melakukan pelacakan aliran dana dari pihak-pihak terkait. Hasilnya, terdapat bukti kuat pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek, yang berujung pada pembekuan izin bagi individu terkait.

Pada kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa penawaran umum saham telah direncanakan sejak awal untuk memastikan penjatahan saham besar kepada kelompok tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Dalam proses ini, OJK menelusuri aliran dana dari empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta memanggil sejumlah pihak, termasuk lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh penerima penjatahan pasti. Praktik penyesatan terjadi melalui pengaburan identitas penerima saham, sehingga menyebabkan konsentrasi kepemilikan yang ekstrem dan keterbatasan likuiditas pasar.

Berdasarkan temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif yang mencerminkan tingkat pelanggaran. DSSA dijatuhi denda Rp1,5 triliun atau sekitar US$83,3 juta, BREN denda Rp500 miliar (US$27,8 juta), dan CUAN denda Rp100 miliar (US$5,6 juta). Denda ini merupakan bentuk respons atas tindakan yang merugikan investor dan mengganggu keadilan pasar. OJK menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya