OJK Ungkap Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN
OJK mengungkap praktik manipulasi pasar dan pelanggaran penawaran saham di tiga emiten milik konglomerat, lalu menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 34x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan mendalam terhadap tiga emiten yang berada di bawah naungan konglomerat besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal, serta pelanggaran terhadap Pasal 107 terkait penawaran umum saham, yang berpotensi merusak integritas pasar modal.
Pemeriksaan terhadap saham DSSA mencakup periode 2023 hingga 2026, dengan fokus pada aktivitas perdagangan yang mencurigakan. OJK mengungkap adanya intervensi terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa, yang menyebabkan kenaikan harga saham secara tidak wajar. Dalam prosesnya, OJK meminta dokumen dari anggota bursa dan melakukan pelacakan aliran dana dari pihak-pihak terkait. Hasilnya, terdapat bukti kuat pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek, yang berujung pada pembekuan izin bagi individu terkait.
Pada kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa penawaran umum saham telah direncanakan sejak awal untuk memastikan penjatahan saham besar kepada kelompok tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Dalam proses ini, OJK menelusuri aliran dana dari empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta memanggil sejumlah pihak, termasuk lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh penerima penjatahan pasti. Praktik penyesatan terjadi melalui pengaburan identitas penerima saham, sehingga menyebabkan konsentrasi kepemilikan yang ekstrem dan keterbatasan likuiditas pasar.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif yang mencerminkan tingkat pelanggaran. DSSA dijatuhi denda Rp1,5 triliun atau sekitar US$83,3 juta, BREN denda Rp500 miliar (US$27,8 juta), dan CUAN denda Rp100 miliar (US$5,6 juta). Denda ini merupakan bentuk respons atas tindakan yang merugikan investor dan mengganggu keadilan pasar. OJK menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Tekankan Kewaspadaan dalam Manfaatkan Pembiayaan Digital
OJK imbau masyarakat bijak manfaatkan akses pembiayaan digital dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan pemahaman risiko yang melekat.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA: Tak Ganggu Ketersediaan
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik harian, tetapi otoritas energi Singapura menegaskan ketersediaan pasokan tetap terjaga.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA Jamin Stabilitas Pasokan
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD, namun otoritas energi Singapura menegaskan pasokan tetap aman berkat cadangan dan diversifikasi sumber.
25 Oktober 2026

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Jaga Ketersediaan Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026 demi menjamin pasokan energi nasional, khususnya untuk sektor kelistrikan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur Tegaskan Kedisiplinan Waktu Jadi Syarat Utama JRF 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Ribuan Orang Ditahan dalam Aksi Protes Prancis Terkait Biaya Hidup
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Raharjati Raih Medali Perak Panjat Tebing Dunia di Santiago
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Moto2 dan Moto3 Australia Dibatalkan Akibat Cuaca Ekstrem
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Prancis Siap Blokir Media Sosial Jelang Demo Rompi Kuning
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Indonesia Tekankan Konservasi Air Lewat Pengelolaan Daratan Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.26 WITA

GR Garage Ukir Prestasi di Kejurnas ITCR 1200 dan OMR 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.13 WITA

