Ombudsman Soroti Risiko Korupsi di Layanan Pertanahan dan Pascabencana
Ombudsman RI mengidentifikasi titik rawan maladministrasi di sektor pertanahan dan penanganan bencana yang berpotensi memicu korupsi, dengan fokus pada enam kantor pertanahan dan proses pascabencana di NTT.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan adanya kerentanan tinggi terhadap maladministrasi di dua sektor krusial: pertanahan dan penanganan bencana. Dalam konferensi pers di Jakarta, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyoroti bahwa dua kasus OTT KPK terkait kedua bidang tersebut menjadi indikator nyata bahwa sistem pelayanan publik masih rentan terhadap penyimpangan. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola layanan agar lebih transparan dan akuntabel.
Dari 580 laporan pertanahan yang sedang diproses, ditemukan pola keluhan berulang, seperti penundaan proses tanpa alasan jelas, tidak memberikan layanan, serta penyimpangan dalam prosedur. Sejumlah praktik mencurigakan diidentifikasi, termasuk permintaan imbalan untuk penerbitan sertifikat, manipulasi data tanah, perubahan batas atau luas tanah tanpa dasar, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pemblokiran hak. Enam kantor pertanahan menjadi perhatian khusus: Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon. Ombudsman menekankan bahwa perbaikan sistem harus segera dilakukan untuk mencegah eskalasi korupsi.
Dalam bidang kebencanaan, pemantauan terhadap penanganan gempa di Flores, NTT, pada September–Oktober 2026 menemukan kelemahan dalam validasi data penerima bantuan, transparansi pembangunan hunian sementara dan tetap, serta pemenuhan kebutuhan dasar. Pola serupa juga muncul dalam penanganan bencana lainnya. Di sektor pelayaran, analisis terhadap 22 kecelakaan kapal penumpang atau wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan, ketidaksesuaian kapasitas penumpang, dan lemahnya pengawasan sebelum keberangkatan.
Robert menyoroti bahwa jika kapal yang tidak layak berlayar tetap mendapat izin, perlu ditelusuri apakah penyebabnya adalah kegagalan pengawasan atau ada unsur korupsi, seperti konflik kepentingan atau imbalan ilegal. Ia menegaskan bahwa praktik yang sengaja dilonggarkan dapat mengorbankan nyawa manusia demi keuntungan pribadi. Ia juga memperingatkan bahwa ketiadaan transparansi dalam investigasi dan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi keselamatan menciptakan ruang bagi impunitas.
Ombudsman mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta instansi terkait untuk memperkuat sistem keterbukaan informasi, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, serta pelacakan jejak keputusan dan penggunaan anggaran. Menurut Robert, layanan publik yang baik harus bersifat cepat, pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan memperbaiki sistem ini, negara dapat menutup celah yang memungkinkan terjadinya maladministrasi dan korupsi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

