Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

P3K Paruh Waktu Muna Barat Terancam Tak Diperpanjang

Pegawai P3K paruh waktu di Muna Barat berpotensi tak diperpanjang karena belum menyelesaikan pengisian SKP, mengancam kestabilan layanan publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 56x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Muna Barat tengah mempertimbangkan pencabutan masa kerja bagi tenaga P3K paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian Surat Keterangan Penilaian Kinerja (SKP). Keputusan ini diambil sebagai respons atas kewajiban administratif yang belum dipenuhi oleh sejumlah pegawai, meskipun mereka telah bekerja sesuai jadwal selama masa kontrak.

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat menyatakan bahwa SKP merupakan syarat mutlak dalam proses perpanjangan kontrak. Tanpa dokumen tersebut, pemerintah tidak dapat melanjutkan penganggaran untuk penugasan berikutnya, termasuk bagi pegawai yang telah menunjukkan kinerja baik selama masa kerja.

Beberapa tenaga P3K paruh waktu yang belum mengisi SKP mengaku kesulitan karena keterbatasan waktu dan akses teknologi. Mereka menyampaikan kekhawatiran akan terganggunya pelayanan publik jika tidak diperpanjang, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat bergantung pada tenaga kontrak.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk menghambat kinerja, tetapi sebagai upaya menegakkan tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel. Pihaknya membuka kesempatan bagi pegawai yang belum mengisi SKP untuk segera menyelesaikannya dalam jangka waktu yang ditentukan demi menjaga kelangsungan kerja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya