Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pajak Marketplace Resmi Berlaku 1 November 2026

Pemerintah menetapkan 1 November 2026 sebagai tanggal efektif penerapan PPh Pasal 22 bagi pedagang di platform elektronik, setelah menyesuaikan kesiapan infrastruktur teknis dan operasional para marketplace.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 11.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pajak Marketplace Resmi Berlaku 1 November 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penerapan pajak penghasilan atas transaksi pedagang dalam negeri di platform perdagangan elektronik akan mulai berlaku secara resmi pada 1 November 2026. Keputusan ini diambil setelah memastikan seluruh marketplace yang ditunjuk telah memenuhi kriteria kesiapan teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan tanggal tersebut merupakan hasil penyesuaian dari jadwal awal yang sempat dijadwalkan pada 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan sebagai respons atas kondisi ekonomi domestik yang dinilai belum memadai untuk menyerap beban tambahan, terutama terkait daya beli masyarakat. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan baru.

Empat platform utama yang ditunjuk sebagai pemungut pajak—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—diberi kewenangan untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap penghasilan pedagang yang menjual produk melalui sistem elektronik. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang mengubah sistem pelunasan pajak dari sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh penjual menjadi dipungut secara kolektif oleh platform yang telah ditunjuk.

Proses pemungutan ini tidak mengubah beban pajak yang dikenakan, melainkan hanya mengubah mekanisme penyetoran. Pedagang tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan, namun kini pajak dipotong secara otomatis oleh platform saat transaksi terjadi, kemudian disetorkan ke negara secara berkala. Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya