Pasal Gibran Banget Dibahas Bersama, KPU Bantah Isu Penyelundupan
Eks Ketua KPU menegaskan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 telah dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR dan disetujui semua pihak, termasuk mantan ketua komisi yang kini jadi hakim MK.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan hasil penyelundupan. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut memang menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 20 September 2023, setelah sebelumnya KPU mengirim surat permohonan konsultasi terhadap empat rancangan peraturan, termasuk draf terkait pencalonan capres dan cawapres.
Dalam RDP tersebut, materi pasal yang kini disebut sebagai "Pasal Gibran Banget" telah menjadi bahan diskusi bersama pihak-pihak terkait, termasuk Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. Hasyim menegaskan bahwa kesepakatan hasil rapat direkam dalam dokumen tanda tangan yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan lembaga yang terlibat, termasuk Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa tidak ada catatan keberatan dari peserta RDP terhadap pasal tersebut, dan semua pihak yang hadir, termasuk lembaga pengawas pemilu, turut serta dalam proses pembahasan dan menyetujui kesimpulan rapat. Menurutnya, tudingan adanya manipulasi atau pengesampingan prosedur tidak berdasar, sebab seluruh proses berjalan secara transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Hasyim juga mengingatkan bahwa DKPP, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi etika penyelenggara pemilu, harus menjalankan pemeriksaan pengaduan terkait pasal tersebut secara adil dan bebas dari konflik kepentingan, mengingat DKPP sendiri ikut menandatangani kesepakatan RDP. Ia menyindir pernyataan mantan anggota Komisi II yang kini menjadi hakim MK dalam sidang PHPU, dengan menyebut narasi tentang Malaikat Munkar dan Nakir sebagai refleksi atas pertanyaan yang harus dijawab oleh para pihak yang terlibat.
Dalam kesimpulannya, Hasyim menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak mengabaikan fakta, tetapi tetap menjaga integritas dan kejujuran. Ia menekankan bahwa keberadaan pasal tersebut merupakan hasil konsensus bersama, bukan hasil keputusan sepihak, dan menegaskan bahwa semua pihak yang hadir dalam RDP memiliki tanggung jawab bersama atas materi yang disepakati.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Jennifer dan Kirana Bantah Terlibat Skema Investasi Emas Rp25 Miliar
Dua publik figur membantah terlibat dalam pengelolaan dana atau operasional perusahaan yang diduga menipu 85 korban dengan skema investasi emas senilai Rp25 miliar.
12 Oktober 2026

Migran Iran Dihukum 11 Tahun atas Percobaan Pemerkosaan
Seorang pria asal Iran divonis 11 tahun penjara di Inggris karena percobaan pemerkosaan terhadap perempuan 43 tahun di London Timur.
12 Oktober 2026

Ruben Onsu Laporkan Akun Penyebar Video Call ke Polda Metro Jaya
Presenter Ruben Onsu melaporkan akun media sosial yang menyebarkan rekaman video call pribadi, diduga sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah, ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.
12 Oktober 2026

Festival Jalan Jaksa Hidupkan Kenangan 80-an di Kebon Sirih
Festival Jalan Jaksa di Kelurahan Kebon Sirih menghadirkan nuansa Jakarta era 1980-an dengan kostum, tarian, dan antusiasme warga yang memadati lokasi.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

PISA 2025 Ungkap Keterpurukan Pendidikan Indonesia dan Ancaman Kecerdasan Buatan
Senin, 12 Oktober 2026, 12.12 WITA

Iran Tawarkan Syarat Baru Hentikan Konflik dengan AS
Senin, 12 Oktober 2026, 12.04 WITA

Arrmanatha Nasir Resmi Jabat Menteri Luar Negeri RI
Senin, 12 Oktober 2026, 12.04 WITA

China Perketat Aturan Kursi Inovatif dan Layar Besar di Mobil
Senin, 12 Oktober 2026, 12.04 WITA

Agnez Mo Bawakan Lagu Kebangsaan di Pembukaan MotoGP Mandalika 2026
Senin, 12 Oktober 2026, 12.03 WITA

Cincin Pintar Interface Bawa Asisten AI ke Ujung Jari
Senin, 12 Oktober 2026, 12.03 WITA

Sinergi Pemerintah dan Partai Perindo Dorong Pembangunan di Tual
Senin, 12 Oktober 2026, 12.03 WITA

Dua Dokter Asing Dideportasi Usai Praktik Ilegal di Bali
Senin, 12 Oktober 2026, 12.02 WITA

