Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pasal Gibran Banget Dibahas Bersama, KPU Bantah Isu Penyelundupan

Eks Ketua KPU menegaskan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 telah dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR dan disetujui semua pihak, termasuk mantan ketua komisi yang kini jadi hakim MK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pasal Gibran Banget Dibahas Bersama, KPU Bantah Isu Penyelundupan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan hasil penyelundupan. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut memang menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 20 September 2023, setelah sebelumnya KPU mengirim surat permohonan konsultasi terhadap empat rancangan peraturan, termasuk draf terkait pencalonan capres dan cawapres.

Dalam RDP tersebut, materi pasal yang kini disebut sebagai "Pasal Gibran Banget" telah menjadi bahan diskusi bersama pihak-pihak terkait, termasuk Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. Hasyim menegaskan bahwa kesepakatan hasil rapat direkam dalam dokumen tanda tangan yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan lembaga yang terlibat, termasuk Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menekankan bahwa tidak ada catatan keberatan dari peserta RDP terhadap pasal tersebut, dan semua pihak yang hadir, termasuk lembaga pengawas pemilu, turut serta dalam proses pembahasan dan menyetujui kesimpulan rapat. Menurutnya, tudingan adanya manipulasi atau pengesampingan prosedur tidak berdasar, sebab seluruh proses berjalan secara transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Hasyim juga mengingatkan bahwa DKPP, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi etika penyelenggara pemilu, harus menjalankan pemeriksaan pengaduan terkait pasal tersebut secara adil dan bebas dari konflik kepentingan, mengingat DKPP sendiri ikut menandatangani kesepakatan RDP. Ia menyindir pernyataan mantan anggota Komisi II yang kini menjadi hakim MK dalam sidang PHPU, dengan menyebut narasi tentang Malaikat Munkar dan Nakir sebagai refleksi atas pertanyaan yang harus dijawab oleh para pihak yang terlibat.

Dalam kesimpulannya, Hasyim menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak mengabaikan fakta, tetapi tetap menjaga integritas dan kejujuran. Ia menekankan bahwa keberadaan pasal tersebut merupakan hasil konsensus bersama, bukan hasil keputusan sepihak, dan menegaskan bahwa semua pihak yang hadir dalam RDP memiliki tanggung jawab bersama atas materi yang disepakati.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya