Pasutri Sidoarjo Diduga Jadi Otak Sindikat PSK Paksa 300 Pria Bulanan
Pasangan suami istri asal Sidoarjo ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang terhadap perempuan Sumsel yang dipaksa melayani hingga 300 pria dalam sebulan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 174x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kedua tersangka, seorang perempuan berinisial ADR dan laki-laki berinisial AA, kini menjadi fokus penyelidikan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim. Mereka diduga merancang dan mengelola jaringan perdagangan manusia yang menjerat korban perempuan asal Sumatera Selatan. Korban, yang awalnya mencari pekerjaan, dibujuk oleh temannya untuk menghubungi pelaku yang menjanjikan posisi kerja. Namun, setibanya di Surabaya, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial tanpa keberatan atau pilihan lain.
Dalam operasi yang berlangsung dari Februari hingga Juli 2026, korban dipaksa melayani minimal 10 tamu setiap hari tanpa istirahat. Bahkan, saat sedang mengalami menstruasi, ia tetap diminta bekerja tanpa pengecualian. Kegiatan ini berlangsung secara terus-menerus selama satu bulan penuh, menghasilkan total pelayanan mencapai 300 orang dalam sebulan. Jika target tidak tercapai, upah korban ditahan hingga target terpenuhi, menunjukkan sistem eksploitasi yang terstruktur dan brutal.
ADR bertindak sebagai otak utama, mengendalikan semua aspek operasional mulai dari rekrutmen, pengaturan tarif, pengelolaan keuangan, hingga penetapan target. Dalam enam bulan, ia mengantongi keuntungan sekitar Rp75 juta per bulan, total mencapai Rp450 juta. Sementara itu, AA bertindak sebagai operator yang bertugas mencari pelanggan, mendapatkan komisi Rp50 ribu per tamu yang berhasil didatangkan. Dalam periode yang sama, pendapatan AA diperkirakan mencapai Rp90 juta.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan pertimbangan adanya kelanjutan dan keberulangan dalam tindakan. Hukuman yang diterapkan akan diperberat karena kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan dijadikan mata pencaharian rutin. Polisi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk eksploitasi berat terhadap korban dan akan diperlakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

