Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pasutri Sidoarjo Diduga Jadi Otak Sindikat PSK Paksa 300 Pria Bulanan

Pasangan suami istri asal Sidoarjo ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang terhadap perempuan Sumsel yang dipaksa melayani hingga 300 pria dalam sebulan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 174x dibuka
Pasutri Sidoarjo Diduga Jadi Otak Sindikat PSK Paksa 300 Pria Bulanan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kedua tersangka, seorang perempuan berinisial ADR dan laki-laki berinisial AA, kini menjadi fokus penyelidikan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim. Mereka diduga merancang dan mengelola jaringan perdagangan manusia yang menjerat korban perempuan asal Sumatera Selatan. Korban, yang awalnya mencari pekerjaan, dibujuk oleh temannya untuk menghubungi pelaku yang menjanjikan posisi kerja. Namun, setibanya di Surabaya, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial tanpa keberatan atau pilihan lain.

Dalam operasi yang berlangsung dari Februari hingga Juli 2026, korban dipaksa melayani minimal 10 tamu setiap hari tanpa istirahat. Bahkan, saat sedang mengalami menstruasi, ia tetap diminta bekerja tanpa pengecualian. Kegiatan ini berlangsung secara terus-menerus selama satu bulan penuh, menghasilkan total pelayanan mencapai 300 orang dalam sebulan. Jika target tidak tercapai, upah korban ditahan hingga target terpenuhi, menunjukkan sistem eksploitasi yang terstruktur dan brutal.

ADR bertindak sebagai otak utama, mengendalikan semua aspek operasional mulai dari rekrutmen, pengaturan tarif, pengelolaan keuangan, hingga penetapan target. Dalam enam bulan, ia mengantongi keuntungan sekitar Rp75 juta per bulan, total mencapai Rp450 juta. Sementara itu, AA bertindak sebagai operator yang bertugas mencari pelanggan, mendapatkan komisi Rp50 ribu per tamu yang berhasil didatangkan. Dalam periode yang sama, pendapatan AA diperkirakan mencapai Rp90 juta.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan pertimbangan adanya kelanjutan dan keberulangan dalam tindakan. Hukuman yang diterapkan akan diperberat karena kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan dijadikan mata pencaharian rutin. Polisi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk eksploitasi berat terhadap korban dan akan diperlakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya