PBSA Mulai Perdagangan Pasca-Pemecahan Saham Hari Ini
PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) resmi memulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru Rp25 per saham setelah melalui proses pemecahan saham 1:2, menyesuaikan struktur modal dan meningkatkan aksesibilitas bagi investor.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) secara resmi memulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru Rp25 per saham, seiring pelaksanaan pemecahan saham (stock split) 1:2 yang berlaku mulai hari ini, Rabu, 14 Oktober 2026. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2026. Pemecahan ini mengubah nilai nominal saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp25 per saham, sejalan dengan rencana penyesuaian struktur modal yang telah disetujui oleh pemegang saham.
Modal dasar PBSA tetap berada pada angka Rp480 miliar, terdiri atas 19,2 miliar unit saham dengan nilai nominal masing-masing Rp25. Sebelum pemecahan, saham PBSA ditutup pada level Rp744 per saham pada Selasa, 13 Oktober 2026. Setelah pembukaan perdagangan hari ini, harga saham mengalami penyesuaian menjadi Rp422 per saham, sesuai dengan mekanisme pemecahan. Pergerakan harga awal menunjukkan fluktuasi, sempat naik 0,47% ke level 424, namun kemudian turun 1,42% ke posisi 416 sebelum kembali stabil di harga pembukaan awal.
Pemecahan saham ini berdampak langsung pada jumlah saham yang ditempatkan dan disetor, yang naik dari 3 miliar unit menjadi 6 miliar unit. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan keterjangkauan harga saham bagi investor ritel dan memperkuat likuiditas perdagangan di pasar modal. Dengan harga saham yang lebih rendah, diharapkan aktivitas perdagangan dapat meningkat, serta memperluas basis pemegang saham.
Aksi korporasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 18 September 2026, di mana seluruh pemegang saham memberikan persetujuan atas keputusan pemecahan saham. Tujuan utama dari langkah ini adalah memperkuat posisi PBSA sebagai emiten konstruksi yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika pasar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rupiah Terus Melemah di Atas Rp18.000/US$
Rupiah mengalami tekanan berkelanjutan dengan nilai tukar menembus level Rp18.040 per dolar AS, dipicu penguatan greenback dan penurunan persepsi investasi global.
25 Oktober 2026

BRILink Agen Fillio Dorong Inklusi Keuangan di Dumai
Layanan keuangan melalui BRILink Agen Fillio di Dumai berhasil meningkatkan akses transaksi keuangan bagi masyarakat, terutama UMKM dan lansia, sekaligus mendukung perputaran ekonomi lokal.
25 Oktober 2026

Obama: Pemilu Sela adalah Batas Terakhir Menghentikan Kebodohan Politik
Mantan Presiden AS Barack Obama menyerukan dukungan terhadap Demokrat dalam pemilu sela, menilai pemerintahan Trump telah membawa kekacauan dan kebijakan yang merusak stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
25 Oktober 2026

Singapura Jamin Stabilitas Energi Meski RI Kurangi Ekspor Gas
Singapura menegaskan kesiapan menghadapi pemangkasan pasokan gas dari Indonesia, dengan cadangan dan diversifikasi sumber yang memadai.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Siapkan Rp883 Miliar untuk Diskon Transportasi Nataru
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.21 WITA

Kebijakan Pertanian Dorong Peningkatan Daya Beli Petani Lampung
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.21 WITA

Copshop: Dua Musuh dalam Sel yang Harus Bersatu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.15 WITA

Serangan di Gereja Karak Tewaskan Sembilan Orang, Raja Yordania Tegaskan Tindakan Tegas
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.03 WITA

