Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswi Ditangkap di Bekasi

Polisi menangkap seorang pria berusia 42 tahun terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di Bekasi Selatan, berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.29 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 174x dibuka
Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswi Ditangkap di Bekasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang pria berinisial DF, 42 tahun, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Selatan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober, saat korban sedang berjalan kaki di kawasan Kayuringin Jaya. Pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan diduga menyentuh bagian dada sebelum melarikan diri. Aksi tersebut terekam kamera pengawas dan kemudian menjadi viral di media sosial, memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan perempuan di ruang publik.

Penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari korban. Dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan hasil identifikasi, tim berhasil melacak dan menangkap terduga pelaku dalam waktu singkat. Kini, tersangka telah diserahkan ke Satres PPA dan PPO untuk proses hukum lebih lanjut. Kompol Verdika Bagus Prasetya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara teliti dan objektif, dengan memastikan semua bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menekankan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak boleh dianggap remeh, karena dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Ia menegaskan bahwa kehadiran kepolisian tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi hak asasi korban, menjaga martabat, serta memastikan korban merasa aman selama proses penyidikan. Selama proses hukum, pihak kepolisian juga memastikan tidak terjadi penyebaran informasi yang dapat mengancam privasi korban.

Putu mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan serupa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Selain itu, kepolisian juga mengimbau agar informasi tentang kasus tersebut tidak disebarluaskan secara sembarangan untuk menjaga kerahasiaan identitas korban. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan melindungi hak dasar setiap warga negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya