Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Dorong Efisiensi Operasional

Pemerintah berikan insentif bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat, berdampak langsung pada penghematan operasional maskapai hingga Rp640 miliar dan industri MRO Rp431 miliar pada 2025.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Dorong Efisiensi Operasional📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menetapkan tarif bea masuk nol persen terhadap impor suku cadang pesawat serta barang terkait dalam kegiatan perawatan, perbaikan, dan overhaul (MRO). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester kedua tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat daya saing industri penerbangan nasional dan menekan beban biaya operasional.

Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2026, Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menyatakan bahwa dampak pembebasan bea masuk terhadap operasional maskapai pada tahun 2025 diperkirakan mencapai hampir Rp640 miliar. Sementara itu, industri MRO di dalam negeri juga diharapkan mendapat manfaat sebesar Rp431 miliar dari pengurangan beban biaya impor suku cadang.

Berdasarkan data historis dari Kemenhub, sebelum kebijakan ini diberlakukan, rata-rata tarif bea masuk untuk suku cadang pesawat impor mencapai 7,5%. Kontribusi beban tersebut terhadap total biaya operasional maskapai berkisar antara 0,35% hingga 0,50%, dengan rata-rata 0,44% selama periode 2023 hingga 2025. Untuk industri MRO, beban bea masuk berkontribusi sebesar 1,93% hingga 2,54% terhadap total biaya usaha, dengan rata-rata 2,33% dalam periode yang sama.

Kemenhub menilai kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan dalam jangka panjang, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing industri MRO nasional. Dengan penurunan biaya impor, diharapkan aktivitas perawatan pesawat di dalam negeri dapat diperluas, mendorong pertumbuhan sektor penerbangan, serta memperkuat kemandirian industri penerbangan Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya