Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larangan Tahan Ijazah Jadi Sorotan

Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah disahkan DPR RI, dengan fokus utama pada pelarangan menahan ijazah dan perlindungan hak pekerja secara komprehensif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larangan Tahan Ijazah Jadi Sorotan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa, 6 Oktober 2026, menandai langkah strategis dalam memperkuat hak dan kesejahteraan pekerja di seluruh sektor. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang muncul dari ketentuan sebelumnya, sekaligus menjawab putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyoroti celah perlindungan bagi tenaga kerja.

Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan. Aturan ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap pencari kerja dan pekerja, khususnya dalam proses rekrutmen dan penempatan kerja. Selain itu, UU juga menjamin transparansi dalam penerbitan lowongan kerja, dengan penekanan pada pencegahan praktik penipuan, percaloan, dan lowongan fiktif yang selama ini merugikan pencari kerja.

Pemagangan kini diatur secara ketat, dengan batas maksimal enam bulan dan diwajibkan memberikan uang saku, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta sertifikat resmi. Tujuannya agar pemagangan tidak dimanfaatkan sebagai alat eksploitasi tenaga kerja murah. Sementara itu, penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif, dengan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat dari daerah tertinggal.

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui peningkatan profesionalisme dan independensi petugas pengawas, dengan rasio yang disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang, menjamin efek jera tanpa mengancam keberlanjutan usaha. Di sisi lain, pekerja perempuan dan penyandang disabilitas mendapat jaminan hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk upah selama masa cuti, serta perlindungan khusus dalam lingkungan kerja.

UU ini juga memperkuat jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Bagi pekerja alih daya di BUMN, kewajiban penempatan melalui anak perusahaan BUMN ditegaskan. Di masa depan, UU ini turut membuka ruang bagi pekerjaan fleksibel, dengan penguatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah presiden, serta koordinasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah melalui BPS.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya