UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larangan Tahan Ijazah Jadi Sorotan
Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah disahkan DPR RI, dengan fokus utama pada pelarangan menahan ijazah dan perlindungan hak pekerja secara komprehensif.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa, 6 Oktober 2026, menandai langkah strategis dalam memperkuat hak dan kesejahteraan pekerja di seluruh sektor. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang muncul dari ketentuan sebelumnya, sekaligus menjawab putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyoroti celah perlindungan bagi tenaga kerja.
Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan. Aturan ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap pencari kerja dan pekerja, khususnya dalam proses rekrutmen dan penempatan kerja. Selain itu, UU juga menjamin transparansi dalam penerbitan lowongan kerja, dengan penekanan pada pencegahan praktik penipuan, percaloan, dan lowongan fiktif yang selama ini merugikan pencari kerja.
Pemagangan kini diatur secara ketat, dengan batas maksimal enam bulan dan diwajibkan memberikan uang saku, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta sertifikat resmi. Tujuannya agar pemagangan tidak dimanfaatkan sebagai alat eksploitasi tenaga kerja murah. Sementara itu, penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif, dengan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat dari daerah tertinggal.
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui peningkatan profesionalisme dan independensi petugas pengawas, dengan rasio yang disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang, menjamin efek jera tanpa mengancam keberlanjutan usaha. Di sisi lain, pekerja perempuan dan penyandang disabilitas mendapat jaminan hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk upah selama masa cuti, serta perlindungan khusus dalam lingkungan kerja.
UU ini juga memperkuat jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Bagi pekerja alih daya di BUMN, kewajiban penempatan melalui anak perusahaan BUMN ditegaskan. Di masa depan, UU ini turut membuka ruang bagi pekerjaan fleksibel, dengan penguatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah presiden, serta koordinasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah melalui BPS.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Harga LPG Subsidi 3 Kg Tetap Stabil di Oktober 2026
Kementerian ESDM menegaskan harga LPG 3 kg bersubsidi tidak naik hingga akhir tahun, sementara LPG non subsidi mengalami kenaikan di berbagai wilayah.
8 Oktober 2026

Cadangan Devisa Turun Tipis di September 2026
Cadangan devisa Indonesia menyusut USD 200 juta menjadi USD 146,3 miliar pada September 2026, didorong pembayaran utang luar negeri dan stabilisasi rupiah.
8 Oktober 2026

Pekerja Digital dan Konten Kreator Resmi Masuk Definisi Pekerja di UU Baru
Undang-undang baru perlindungan ketenagakerjaan secara resmi mengakui pekerja digital platform dan kreator konten sebagai bagian dari definisi pekerja, dengan jaminan upah dan perlindungan sosial yang diatur dalam peraturan turunan.
8 Oktober 2026

Harga Telur Jeblok, Peternak Minta Bantuan Stabilisasi Jagung
Peternak ayam petelur di seluruh Indonesia mengeluhkan anjloknya harga telur dan melonjaknya harga jagung, meminta intervensi pemerintah melalui Presiden Prabowo dan Bulog untuk menjamin pasokan pakan dan penyerapan produksi.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Swasta Diperkuat, Hambatan Investasi Diselesaikan Langsung
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Trump Sambut Kerja Sama Militer Turki-Pakistan untuk Arab Saudi
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Pemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat Nataru 2026–2027
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Jaguar Meluncurkan Type 01, Mobil Listrik Mewah dengan Jarak Tempuh 724 Km
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Dorong Efisiensi Operasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham POLA dan CSMI
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Investasi Rp3,6 Triliun ke Migas AS, ENRG Perluas Portofolio Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Dana Haji Tetap Stabil, BPKH Tegaskan Tidak Akan Habis 2027
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

