Pekerja Digital dan Konten Kreator Resmi Masuk Definisi Pekerja di UU Baru
Undang-undang baru perlindungan ketenagakerjaan secara resmi mengakui pekerja digital platform dan kreator konten sebagai bagian dari definisi pekerja, dengan jaminan upah dan perlindungan sosial yang diatur dalam peraturan turunan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 09.14 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan mencatat secara eksplisit pekerja digital platform, termasuk pengemudi ojek online, serta kreator konten sebagai bagian dari definisi pekerja. Penyertaan kategori ini menandai langkah signifikan dalam pengakuan terhadap tenaga kerja di sektor informal dan digital, yang sebelumnya kerap terlewat dalam regulasi ketenagakerjaan formal. Pengakuan ini tidak hanya mencakup pekerja di bidang transportasi dan teknologi, tetapi juga pekerja sektor maritim dan sektor lain yang beroperasi di luar struktur konvensional.
Ketentuan ini lahir dari hasil perjuangan dan usulan yang disampaikan oleh serikat pekerja dan partai buruh dalam proses pembahasan RUU. Menurut tokoh utama dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, pengakuan terhadap pekerja digital telah dijamin dalam pasal-pasal utama undang-undang, meski mekanisme pengupahan dan jaminan sosial akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Ditegaskan bahwa hak atas upah dan jaminan sosial bagi pekerja platform digital sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam undang-undang baru.
Usulan yang diajukan sebelum masa pembahasan melibatkan delapan kementerian dan panitia kerja DPR, menekankan pentingnya merujuk pada kerangka hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai dasar awal. Selain itu, sejumlah pasal dari UU Cipta Kerja yang dianggap relevan, seperti jaminan kehilangan pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak, juga dimasukkan sebagai acuan dalam penyempurnaan regulasi baru. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan fleksibilitas di era ekonomi digital.
Proses finalisasi draf undang-undang masih berlangsung, dengan tahap sinkronisasi antar pasal yang diperkirakan memakan waktu antara dua minggu hingga satu bulan. Setelah selesai, dokumen akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum resmi diterbitkan dan diakses publik. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut adanya regulasi khusus ketenagakerjaan terpisah dari UU Omnibus Law Cipta Kerja, guna memastikan perlindungan yang lebih utuh bagi seluruh pekerja di berbagai sektor.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larangan Tahan Ijazah Jadi Sorotan
Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah disahkan DPR RI, dengan fokus utama pada pelarangan menahan ijazah dan perlindungan hak pekerja secara komprehensif.
8 Oktober 2026

Harga LPG Subsidi 3 Kg Tetap Stabil di Oktober 2026
Kementerian ESDM menegaskan harga LPG 3 kg bersubsidi tidak naik hingga akhir tahun, sementara LPG non subsidi mengalami kenaikan di berbagai wilayah.
8 Oktober 2026

Cadangan Devisa Turun Tipis di September 2026
Cadangan devisa Indonesia menyusut USD 200 juta menjadi USD 146,3 miliar pada September 2026, didorong pembayaran utang luar negeri dan stabilisasi rupiah.
8 Oktober 2026

Harga Telur Jeblok, Peternak Minta Bantuan Stabilisasi Jagung
Peternak ayam petelur di seluruh Indonesia mengeluhkan anjloknya harga telur dan melonjaknya harga jagung, meminta intervensi pemerintah melalui Presiden Prabowo dan Bulog untuk menjamin pasokan pakan dan penyerapan produksi.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Swasta Diperkuat, Hambatan Investasi Diselesaikan Langsung
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Trump Sambut Kerja Sama Militer Turki-Pakistan untuk Arab Saudi
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Pemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat Nataru 2026–2027
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Jaguar Meluncurkan Type 01, Mobil Listrik Mewah dengan Jarak Tempuh 724 Km
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Dorong Efisiensi Operasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham POLA dan CSMI
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Investasi Rp3,6 Triliun ke Migas AS, ENRG Perluas Portofolio Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Dana Haji Tetap Stabil, BPKH Tegaskan Tidak Akan Habis 2027
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

