Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pekerja Digital dan Konten Kreator Resmi Masuk Definisi Pekerja di UU Baru

Undang-undang baru perlindungan ketenagakerjaan secara resmi mengakui pekerja digital platform dan kreator konten sebagai bagian dari definisi pekerja, dengan jaminan upah dan perlindungan sosial yang diatur dalam peraturan turunan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 09.14 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pekerja Digital dan Konten Kreator Resmi Masuk Definisi Pekerja di UU Baru📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan mencatat secara eksplisit pekerja digital platform, termasuk pengemudi ojek online, serta kreator konten sebagai bagian dari definisi pekerja. Penyertaan kategori ini menandai langkah signifikan dalam pengakuan terhadap tenaga kerja di sektor informal dan digital, yang sebelumnya kerap terlewat dalam regulasi ketenagakerjaan formal. Pengakuan ini tidak hanya mencakup pekerja di bidang transportasi dan teknologi, tetapi juga pekerja sektor maritim dan sektor lain yang beroperasi di luar struktur konvensional.

Ketentuan ini lahir dari hasil perjuangan dan usulan yang disampaikan oleh serikat pekerja dan partai buruh dalam proses pembahasan RUU. Menurut tokoh utama dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, pengakuan terhadap pekerja digital telah dijamin dalam pasal-pasal utama undang-undang, meski mekanisme pengupahan dan jaminan sosial akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Ditegaskan bahwa hak atas upah dan jaminan sosial bagi pekerja platform digital sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam undang-undang baru.

Usulan yang diajukan sebelum masa pembahasan melibatkan delapan kementerian dan panitia kerja DPR, menekankan pentingnya merujuk pada kerangka hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai dasar awal. Selain itu, sejumlah pasal dari UU Cipta Kerja yang dianggap relevan, seperti jaminan kehilangan pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak, juga dimasukkan sebagai acuan dalam penyempurnaan regulasi baru. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan fleksibilitas di era ekonomi digital.

Proses finalisasi draf undang-undang masih berlangsung, dengan tahap sinkronisasi antar pasal yang diperkirakan memakan waktu antara dua minggu hingga satu bulan. Setelah selesai, dokumen akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum resmi diterbitkan dan diakses publik. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut adanya regulasi khusus ketenagakerjaan terpisah dari UU Omnibus Law Cipta Kerja, guna memastikan perlindungan yang lebih utuh bagi seluruh pekerja di berbagai sektor.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya