Seok-hwan Bangkit Tiap Tiga Hari, Lawan Kekerasan dengan Kekuatan Baru
Film Reawakened Man menggambarkan kisah pemuda yang hidup kembali tiap tiga hari setelah mati, lalu memanfaatkan kekuatan baru untuk melawan kejahatan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 09.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seok-hwan, seorang lulusan perguruan tinggi yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, hidup dalam kesepian setelah kehilangan ayahnya sejak kecil. Tanpa arah dan tujuan, ia justru dikenal karena sikapnya yang tegas terhadap ketidakadilan. Ketika melihat seorang remaja SMA, Ye-rin, disiksa oleh penagih utang yang mencari ayahnya, Seok-hwan tidak ragu menghadang mereka meski tahu risikonya tinggi. Aksi berani itu berujung pada kematian tragis di tangan kelompok tersebut.
Namun, tiga hari setelah kejadian, Seok-hwan terbangun kembali di apartemennya, hidup dan utuh. Ia menyadari keanehan: setiap kali mati, ia akan bangkit kembali tepat tiga hari kemudian, tanpa peduli penyebab kematian. Dengan kesadaran ini, ia mulai memahami bahwa kehidupannya kini terikat pada siklus tak biasa yang memberinya kesempatan berulang untuk bertarung.
Ia kemudian memutuskan untuk menggunakan kemampuan ajaib itu untuk melindungi orang-orang yang terancam bahaya. Setiap kali tewas, ia kembali dengan kekuatan yang semakin besar, memungkinkannya menghadapi ancaman lebih berat. Sahabatnya, Yeong-ha, yang mengetahui rahasia ini, membantunya dengan menjaga tubuh saat Seok-hwan meninggal, hingga ia bangkit kembali. Bersama, keduanya membangun strategi untuk menghentikan kejahatan yang mengancam masyarakat.
Film yang diadaptasi dari webcomic Buwhalnam karya Chae Yong-taek dan Kim Jae-han ini disutradarai oleh Baek Jong-yeol, kreator The Beauty Inside dan Believer 2. Dibintangi Koo Kyo-hwan sebagai Seok-hwan dan Shin Seung-ho sebagai Yeong-ha, Reawakened Man tayang perdana di bioskop Indonesia pada 7 Oktober. Melalui kisahnya, film menyampaikan pesan tentang keberanian, keteguhan moral, dan kekuatan membangun kembali hidup meski terjatuh berulang kali.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PHK Kini Harus Lewat Proses Hukum, Upah Tetap Dibayar Selama Sengketa
Undang-undang baru perlindungan ketenagakerjaan memastikan pekerja tetap menerima upah selama proses sengketa PHK berlangsung hingga putusan inkrah.
8 Oktober 2026
Wali Kota Saint Denis Jadi Pelindung Demonstran Saat Kekerasan Aparat Meningkat
Wali Kota Saint Denis, Bally Bagayoko, menjadi sorotan global setelah terekam melindungi demonstran dari tindakan kekerasan polisi dalam aksi protes yang berlangsung di kota tersebut.
7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima uang total Rp12 miliar dari dua perusahaan terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ.
7 Oktober 2026

KPK Minta Keterangan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
KPK meminta keterangan eks Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk melengkapi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi, dengan jadwal pemeriksaan akan disesuaikan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Swasta Diperkuat, Hambatan Investasi Diselesaikan Langsung
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Trump Sambut Kerja Sama Militer Turki-Pakistan untuk Arab Saudi
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larangan Tahan Ijazah Jadi Sorotan
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Pemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat Nataru 2026–2027
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Jaguar Meluncurkan Type 01, Mobil Listrik Mewah dengan Jarak Tempuh 724 Km
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Dorong Efisiensi Operasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Harga LPG Subsidi 3 Kg Tetap Stabil di Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham POLA dan CSMI
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

