PHK Kini Harus Lewat Proses Hukum, Upah Tetap Dibayar Selama Sengketa
Undang-undang baru perlindungan ketenagakerjaan memastikan pekerja tetap menerima upah selama proses sengketa PHK berlangsung hingga putusan inkrah.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 09.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru secara tegas mengatur mekanisme PHK yang tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Proses pemutusan hubungan kerja harus melalui serangkaian tahapan yang melibatkan perundingan bipartit, mediasi di dinas tenaga kerja, dan jika diperlukan, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam setiap tahap, pekerja berhak didampingi serikat pekerja atau kuasa hukum untuk menjamin keadilan proses.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah kepada pekerja selama proses sengketa berlangsung, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Ini menjamin kestabilan ekonomi pekerja meskipun sedang menghadapi proses hukum. Pihak manajemen wajib memberi pemberitahuan terlebih dahulu dan mengundang pekerja untuk perundingan, dengan memastikan proses berjalan transparan dan adil.
Aturan ini juga meluas ke berbagai bentuk perselisihan lainnya, termasuk sengketa kepentingan seperti kenaikan upah, pembayaran THR, bonus, dan pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama. Sementara itu, perselisihan hak yang melibatkan dugaan pelanggaran ketentuan hukum juga dapat ditempuh melalui jalur pengadilan. Bagi pekerja yang bekerja di perusahaan yang dinyatakan pailit, mereka kini memiliki hak intervensi dalam sidang kepailitan untuk memastikan hak mereka diprioritaskan dalam pembagian aset.
Saat ini, draf final RUU belum dapat diakses secara umum karena masih dalam tahap sinkronisasi antarayat oleh DPR. Proses ini diperkirakan memakan waktu antara dua minggu hingga satu bulan sebelum diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Meski belum final, pengesahan RUU ini telah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan dukungan dari delapan fraksi. Tujuan utamanya adalah memisahkan regulasi ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut adanya regulasi khusus.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Seok-hwan Bangkit Tiap Tiga Hari, Lawan Kekerasan dengan Kekuatan Baru
Film Reawakened Man menggambarkan kisah pemuda yang hidup kembali tiap tiga hari setelah mati, lalu memanfaatkan kekuatan baru untuk melawan kejahatan.
8 Oktober 2026
Wali Kota Saint Denis Jadi Pelindung Demonstran Saat Kekerasan Aparat Meningkat
Wali Kota Saint Denis, Bally Bagayoko, menjadi sorotan global setelah terekam melindungi demonstran dari tindakan kekerasan polisi dalam aksi protes yang berlangsung di kota tersebut.
7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima uang total Rp12 miliar dari dua perusahaan terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ.
7 Oktober 2026

KPK Minta Keterangan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
KPK meminta keterangan eks Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk melengkapi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi, dengan jadwal pemeriksaan akan disesuaikan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Swasta Diperkuat, Hambatan Investasi Diselesaikan Langsung
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Trump Sambut Kerja Sama Militer Turki-Pakistan untuk Arab Saudi
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larangan Tahan Ijazah Jadi Sorotan
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Pemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat Nataru 2026–2027
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Jaguar Meluncurkan Type 01, Mobil Listrik Mewah dengan Jarak Tempuh 724 Km
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Dorong Efisiensi Operasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Harga LPG Subsidi 3 Kg Tetap Stabil di Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham POLA dan CSMI
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

