Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PHK Kini Harus Lewat Proses Hukum, Upah Tetap Dibayar Selama Sengketa

Undang-undang baru perlindungan ketenagakerjaan memastikan pekerja tetap menerima upah selama proses sengketa PHK berlangsung hingga putusan inkrah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 09.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
PHK Kini Harus Lewat Proses Hukum, Upah Tetap Dibayar Selama Sengketa📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru secara tegas mengatur mekanisme PHK yang tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Proses pemutusan hubungan kerja harus melalui serangkaian tahapan yang melibatkan perundingan bipartit, mediasi di dinas tenaga kerja, dan jika diperlukan, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam setiap tahap, pekerja berhak didampingi serikat pekerja atau kuasa hukum untuk menjamin keadilan proses.

Salah satu poin krusial dalam aturan baru adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah kepada pekerja selama proses sengketa berlangsung, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Ini menjamin kestabilan ekonomi pekerja meskipun sedang menghadapi proses hukum. Pihak manajemen wajib memberi pemberitahuan terlebih dahulu dan mengundang pekerja untuk perundingan, dengan memastikan proses berjalan transparan dan adil.

Aturan ini juga meluas ke berbagai bentuk perselisihan lainnya, termasuk sengketa kepentingan seperti kenaikan upah, pembayaran THR, bonus, dan pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama. Sementara itu, perselisihan hak yang melibatkan dugaan pelanggaran ketentuan hukum juga dapat ditempuh melalui jalur pengadilan. Bagi pekerja yang bekerja di perusahaan yang dinyatakan pailit, mereka kini memiliki hak intervensi dalam sidang kepailitan untuk memastikan hak mereka diprioritaskan dalam pembagian aset.

Saat ini, draf final RUU belum dapat diakses secara umum karena masih dalam tahap sinkronisasi antarayat oleh DPR. Proses ini diperkirakan memakan waktu antara dua minggu hingga satu bulan sebelum diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Meski belum final, pengesahan RUU ini telah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan dukungan dari delapan fraksi. Tujuan utamanya adalah memisahkan regulasi ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut adanya regulasi khusus.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya