Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat Nataru 2026–2027

Pemerintah kembali akan memberikan insentif pajak berupa pembebasan PPN DTP untuk menekan harga tiket pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru 2026–2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat Nataru 2026–2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah mempersiapkan kebijakan insentif pajak guna menekan harga tiket pesawat pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2026–2027. Langkah ini menjadi kelanjutan dari program serupa yang telah diterapkan sejak Nataru 2024–2025, dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas perjalanan udara bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2026. Ia menyatakan bahwa stimulus akan diberlakukan dengan skema yang serupa, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Dalam Tertentu Penumpang (DTP).

Selain pembebasan PPN DTP, beberapa komponen biaya tambahan lainnya seperti Passenger Service Charge (PSC), serta PJP 2U dan PJP 4U juga akan mendapatkan diskon. Pada periode sebelumnya, diskon terhadap komponen tersebut mencapai 10 persen, sehingga penumpang hanya membayar 5 persen dari biaya awal.

Kementerian Keuangan turut berperan dalam pelaksanaan stimulus melalui pembebasan PPN DTP sebesar 6 persen. Sementara itu, AirNav Indonesia akan memberikan fleksibilitas operasional dalam layanan navigasi udara untuk mendukung kelancaran penerbangan selama masa libur panjang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya