Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pembongkaran Hunian Mewah Lapas Cibinong Dicatat Secara Hukum

Komisi XIII DPR RI memimpin pembongkaran tiga bangunan mewah di Lapas Cibinong setelah menemukan pelanggaran izin dan peruntukan, dengan penekanan pada dokumentasi bukti fisik sebelum proses penghancuran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.39 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 7x dibuka
Pembongkaran Hunian Mewah Lapas Cibinong Dicatat Secara Hukum📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan pembongkaran tiga hunian mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI. Proses penghancuran menggunakan ekskavator besar dilakukan sebagai respons atas desakan parlemen untuk menegaskan kepatuhan terhadap aturan dan menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa sejumlah bangunan di area lapas tidak memiliki izin dan berdiri di lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa dari total 13 bangunan, sepuluh di antaranya tidak berizin dan tidak termasuk dalam aset negara. Ia menekankan pentingnya penertiban fasilitas yang tidak sesuai peruntukan guna mencegah potensi penyalahgunaan dan menjamin integritas sistem pemasyarakatan. “Pembongkaran harus segera dilakukan agar tidak ada ruang bagi praktik yang merusak keadilan di dalam lembaga,” ujarnya.

Sebelum proses penghancuran dimulai, semua isi hunian—termasuk sofa, kulkas, lemari, kasur, dan televisi—diekstraksi oleh petugas dan disegel sebagai bukti fisik. Langkah ini dilakukan atas permintaan Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka yang menekankan bahwa pembongkaran tanpa dokumentasi dapat dianggap sebagai penghilangan barang bukti. Setiap item disusun secara rinci, difoto, dan dicatat dalam proses administrasi untuk keperluan investigasi lanjutan.

Barang-barang tersebut kemudian akan diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai bagian dari proses hukum. Keputusan ini menunjukkan komitmen parlemen untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan, dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan. Tujuan utamanya adalah menegakkan prinsip keadilan dan mencegah praktik ekstrem yang merusak citra sistem peradilan pidana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya