Pembongkaran Hunian Mewah Lapas Cibinong Dicatat Secara Hukum
Komisi XIII DPR RI memimpin pembongkaran tiga bangunan mewah di Lapas Cibinong setelah menemukan pelanggaran izin dan peruntukan, dengan penekanan pada dokumentasi bukti fisik sebelum proses penghancuran.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.39 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 7x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan pembongkaran tiga hunian mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI. Proses penghancuran menggunakan ekskavator besar dilakukan sebagai respons atas desakan parlemen untuk menegaskan kepatuhan terhadap aturan dan menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa sejumlah bangunan di area lapas tidak memiliki izin dan berdiri di lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa dari total 13 bangunan, sepuluh di antaranya tidak berizin dan tidak termasuk dalam aset negara. Ia menekankan pentingnya penertiban fasilitas yang tidak sesuai peruntukan guna mencegah potensi penyalahgunaan dan menjamin integritas sistem pemasyarakatan. “Pembongkaran harus segera dilakukan agar tidak ada ruang bagi praktik yang merusak keadilan di dalam lembaga,” ujarnya.
Sebelum proses penghancuran dimulai, semua isi hunian—termasuk sofa, kulkas, lemari, kasur, dan televisi—diekstraksi oleh petugas dan disegel sebagai bukti fisik. Langkah ini dilakukan atas permintaan Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka yang menekankan bahwa pembongkaran tanpa dokumentasi dapat dianggap sebagai penghilangan barang bukti. Setiap item disusun secara rinci, difoto, dan dicatat dalam proses administrasi untuk keperluan investigasi lanjutan.
Barang-barang tersebut kemudian akan diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai bagian dari proses hukum. Keputusan ini menunjukkan komitmen parlemen untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan, dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan. Tujuan utamanya adalah menegakkan prinsip keadilan dan mencegah praktik ekstrem yang merusak citra sistem peradilan pidana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Perluas Verifikasi Bansos Melibatkan Agen Lapangan
Pemerintah memperluas proses verifikasi data penerima bantuan sosial ke 258 kabupaten/kota dengan melibatkan TNI, Polri, aparatur negara, dan masyarakat sebagai agen pendamping.
30 September 2026

Kepastian Hukum Jadi Fondasi Utama Ekosistem Industri Hijau
Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan industri hijau di Indonesia, terutama di tengah pesatnya inovasi teknologi.
30 September 2026

Agen Bansos Dilarang Terima Uang, Proses Pembaruan Data Gratis
Pemerintah menegaskan pemutakhiran data penerima bansos melalui agen dilakukan secara gratis tanpa biaya, dengan sistem integrasi data berbasis teknologi dan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa tidak layak.
30 September 2026

Lapas Cibinong Robohkan Fasilitas Mewah Setelah Investigasi DPR dan Ombudsman
Belasan bangunan mewah di Lapas Cibinong yang diduga digunakan pejabat secara pribadi dirobohkan setelah temuan Ombudsman dan rapat kerja dengan DPR, menyusul penonaktifan lima pejabat dan investigasi internal.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

