Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah dan Keraton Yogyakarta Bantah Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul

Pemerintah DIY dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menegaskan tidak ada pungutan liar resmi terhadap food truck di Alun-alun Kidul, sementara kepolisian sedang mengusut dugaan pelanggaran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 17.32 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Pemerintah dan Keraton Yogyakarta Bantah Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah ditugaskan untuk menyelidiki dugaan pungutan liar yang dilaporkan oleh pemilik food truck di Alun-alun Kidul. Ia menegaskan bahwa setiap laporan terkait pelanggaran di fasilitas publik harus melalui mekanisme resmi sebelum dipublikasikan secara luas, demi menghindari hoaks dan kesalahpahaman. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat melalui Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono, menegaskan bahwa semua izin untuk kegiatan food truck telah diberikan sesuai aturan dan tidak melibatkan pungutan tambahan. Ia menekankan bahwa tuntutan pembayaran parkir hingga Rp1 juta per hari serta permintaan makanan untuk preman dan polisi tidak berasal dari pihak keraton. Semua kebijakan dan mekanisme pungutan yang berlaku harus dikoordinasikan melalui instansi resmi, bukan melalui media sosial.

Dalam pernyataan resminya, Wawan menyoroti pentingnya keterbukaan komunikasi antara pelaku usaha dan pihak berwenang. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang semua pihak terkait, termasuk pengelola, petugas parkir, dan aparat keamanan, untuk membahas secara bersama-sama langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di area publik lainnya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan usaha yang transparan dan aman.

Penyelidikan terhadap dugaan pungli telah dilakukan oleh Unit Reskrim dan Propam Polresta Yogyakarta. Kapolresta telah memerintahkan pendalaman menyeluruh terhadap laporan yang beredar di media sosial, termasuk adanya indikasi anggota polisi yang diminta menyediakan makanan. Jika terbukti ada pelanggaran, baik terkait pungutan maupun pelanggaran SOP, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, video yang memicu viral menunjukkan pemilik food truck mengungkapkan pengalaman sehari beroperasi di Alun-alun Kidul. Ia menyebut telah mengantongi izin dari keraton, tetapi menghadapi tekanan berupa permintaan pembayaran parkir tinggi, makanan untuk puluhan orang, serta biaya tambahan untuk akses listrik. Meski belum ada keputusan final dari penyelidikan, kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan pengelola fasilitas publik untuk memperkuat pengawasan dan transparansi pelayanan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya