Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perubahan Status Jakarta Dorong Penyusunan UU Baru

Baleg DPR RI mengumpulkan masukan terkait penyesuaian regulasi pasca-perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ, termasuk revisi jumlah anggota DPRD dan pembahasan RUU strategis untuk Prolegnas 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 17.32 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
Perubahan Status Jakarta Dorong Penyusunan UU Baru📷 Tempo

Kendari, ıNarasikita - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyerap masukan terkait perubahan status ibu kota dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini sejalan dengan rencana perpindahan ibu kota negara ke Nusantara, yang memicu kebutuhan penyesuaian kerangka hukum dan tata kelola pemerintahan di wilayah ibu kota. Kunjungan ini dilakukan pada 11 September 2026 sebagai bagian dari proses penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akan ditindaklanjuti secara sistematis. Ia menyebut bahwa salah satu poin penting yang disoroti adalah perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yang saat ini terdiri atas 108 wakil, dengan usulan penurunan menjadi 86 anggota. Usulan ini dinilai perlu dievaluasi agar sesuai dengan dinamika kebijakan pasca-perubahan status ibu kota.

Selain itu, Baleg juga mempertimbangkan sejumlah rancangan undang-undang lain yang telah masuk dalam proses pembahasan, seperti RUU Satu Data Indonesia, RUU Masyarakat Adat, RUU Barang dan Jasa, serta RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Beberapa RUU, termasuk yang menyangkut Hak Asasi Manusia, juga tengah dalam tahap pembahasan intensif. Sturman menekankan bahwa setiap peraturan yang disusun harus berakar pada realitas sosial dan kebutuhan aktual masyarakat.

Proses penyusunan Prolegnas dilakukan melalui dialog terbuka, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik di tingkat pusat maupun daerah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya relevan secara hukum, tetapi juga bermakna bagi kehidupan berbangsa. Baleg menegaskan komitmen untuk menjadikan kualitas dan manfaat undang-undang sebagai prioritas utama, bukan sekadar jumlah produk hukum yang dihasilkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya