Pemerintah Diminta Segera Atur Penggunaan Bus Listrik di Kota
ITDP mendorong Kementerian Perhubungan buat regulasi wajib adopsi bus listrik demi percepatan transisi transportasi berkelanjutan di daerah.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.21 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan diminta segera menyusun peraturan yang mengatur penggunaan bus listrik secara nasional, seiring meningkatnya minat pemerintah daerah untuk mengadopsi moda transportasi ramah lingkungan tersebut. Menurut Southeast Asia Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), saat ini belum ada aturan yang menjadi dasar wajib atau mandat penggunaan bus listrik di kota-kota besar di Indonesia. Kehadiran regulasi semacam ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan bagi daerah yang ingin bertransformasi.
Keprihatinan terutama muncul karena meski sejumlah kota seperti Pekanbaru, Surabaya, dan Purwakarta telah menyatakan ketertarikan, mereka belum memiliki pedoman standar dalam menerapkan sistem transportasi berbasis listrik. Tanpa kerangka hukum yang jelas, proses pengadaan, integrasi infrastruktur, dan pengelolaan operasional menjadi terhambat. ITDP menekankan bahwa tanpa aturan, daerah kesulitan mengakses insentif, termasuk dukungan finansial, penelitian, maupun pengembangan pasar.
Kegiatan yang dilakukan saat ini, seperti forum kebijakan dan pelatihan perencanaan, menjadi langkah awal dalam membangun kapasitas daerah. ITDP mengklaim telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyusun peta jalan adopsi bus listrik, termasuk menyediakan alat bantu perencanaan yang dapat digunakan secara mandiri oleh pemerintah kota. Dengan demikian, setiap daerah dapat menyesuaikan kebutuhan lokal tanpa harus memulai dari nol.
Tujuan utama dari upaya ini adalah menciptakan ekosistem yang mendukung transisi menuju transportasi publik yang lebih berkelanjutan, rendah emisi, dan efisien. Dengan adanya regulasi, diharapkan investasi swasta dan publik dalam sektor transportasi ramah lingkungan dapat lebih terarah dan terukur.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Perluas Verifikasi Bansos Melibatkan Agen Lapangan
Pemerintah memperluas proses verifikasi data penerima bantuan sosial ke 258 kabupaten/kota dengan melibatkan TNI, Polri, aparatur negara, dan masyarakat sebagai agen pendamping.
30 September 2026

Kepastian Hukum Jadi Fondasi Utama Ekosistem Industri Hijau
Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan industri hijau di Indonesia, terutama di tengah pesatnya inovasi teknologi.
30 September 2026

Agen Bansos Dilarang Terima Uang, Proses Pembaruan Data Gratis
Pemerintah menegaskan pemutakhiran data penerima bansos melalui agen dilakukan secara gratis tanpa biaya, dengan sistem integrasi data berbasis teknologi dan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa tidak layak.
30 September 2026

Lapas Cibinong Robohkan Fasilitas Mewah Setelah Investigasi DPR dan Ombudsman
Belasan bangunan mewah di Lapas Cibinong yang diduga digunakan pejabat secara pribadi dirobohkan setelah temuan Ombudsman dan rapat kerja dengan DPR, menyusul penonaktifan lima pejabat dan investigasi internal.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

