Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Diminta Segera Atur Penggunaan Bus Listrik di Kota

ITDP mendorong Kementerian Perhubungan buat regulasi wajib adopsi bus listrik demi percepatan transisi transportasi berkelanjutan di daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.21 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Pemerintah Diminta Segera Atur Penggunaan Bus Listrik di Kota📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan diminta segera menyusun peraturan yang mengatur penggunaan bus listrik secara nasional, seiring meningkatnya minat pemerintah daerah untuk mengadopsi moda transportasi ramah lingkungan tersebut. Menurut Southeast Asia Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), saat ini belum ada aturan yang menjadi dasar wajib atau mandat penggunaan bus listrik di kota-kota besar di Indonesia. Kehadiran regulasi semacam ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan bagi daerah yang ingin bertransformasi.

Keprihatinan terutama muncul karena meski sejumlah kota seperti Pekanbaru, Surabaya, dan Purwakarta telah menyatakan ketertarikan, mereka belum memiliki pedoman standar dalam menerapkan sistem transportasi berbasis listrik. Tanpa kerangka hukum yang jelas, proses pengadaan, integrasi infrastruktur, dan pengelolaan operasional menjadi terhambat. ITDP menekankan bahwa tanpa aturan, daerah kesulitan mengakses insentif, termasuk dukungan finansial, penelitian, maupun pengembangan pasar.

Kegiatan yang dilakukan saat ini, seperti forum kebijakan dan pelatihan perencanaan, menjadi langkah awal dalam membangun kapasitas daerah. ITDP mengklaim telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyusun peta jalan adopsi bus listrik, termasuk menyediakan alat bantu perencanaan yang dapat digunakan secara mandiri oleh pemerintah kota. Dengan demikian, setiap daerah dapat menyesuaikan kebutuhan lokal tanpa harus memulai dari nol.

Tujuan utama dari upaya ini adalah menciptakan ekosistem yang mendukung transisi menuju transportasi publik yang lebih berkelanjutan, rendah emisi, dan efisien. Dengan adanya regulasi, diharapkan investasi swasta dan publik dalam sektor transportasi ramah lingkungan dapat lebih terarah dan terukur.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya