Pemerintah Dorong Produksi Garam Nasional Capai 5 Juta Ton Tahun 2029
Pemerintah mempercepat pengembangan K-SIGN di Rote Ndao untuk mencapai target produksi garam nasional 5 juta ton dan menghentikan impor pada 2029.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 23.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali memperkuat langkah strategis dalam pengembangan sektor garam nasional dengan mempercepat realisasi Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sistemik untuk menyeimbangkan pasokan garam dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Target utama yang ditetapkan adalah mencapai produksi 5 juta ton garam secara nasional pada tahun 2029.
Pencapaian tersebut dirancang melalui peningkatan kapasitas produksi, modernisasi proses pengolahan, serta penguatan infrastruktur pendukung di kawasan industri garam. Pemerintah menekankan bahwa K-SIGN bukan hanya proyek ekonomi, tetapi juga bagian dari transformasi sektor pertanian dan kelautan yang berkelanjutan. Kehadiran kawasan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Dalam perjalanannya, pemerintah menargetkan hilangnya ketergantungan terhadap impor garam pada tahun yang sama, yakni 2029. Dengan produksi dalam negeri yang memadai, kebutuhan domestik diproyeksikan dapat dipenuhi secara mandiri. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan garam bagi sektor industri, pertanian, dan kebutuhan rumah tangga.
Kebijakan ini didukung oleh koordinasi lintas kementerian dan pemda untuk memastikan implementasi yang terintegrasi dan berkelanjutan. Fokus utama tetap pada peningkatan produktivitas, pemanfaatan sumber daya alam secara optimal, serta penguatan ekosistem industri garam dari hulu hingga hilir. Tujuan akhirnya adalah menjadikan Indonesia sebagai produsen garam utama di kawasan Asia Tenggara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Masyarakat kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, dengan aturan sementara berlaku hingga akhir 2026.
10 September 2026

BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional
Revisi UU Migas tengah berjalan dengan fokus pada struktur BUK Migas yang dirancang sebagai entitas khusus untuk mengelola hulu migas secara profesional dan mandiri.
10 September 2026

Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara
DPR dan pakar usulkan pembentukan BUK Migas di bawah Presiden untuk perkuat penguasaan negara dan tingkatkan produksi minyak nasional seperti era 1970-an.
10 September 2026

Pemerintah Siap Uji Coba Rekening Gratis Mulai Kuartal I 2027
Program rekening gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas akan diuji coba pada kuartal pertama tahun depan, dengan fokus pada inklusi keuangan dan penyaluran bansos secara langsung.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


