Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Perkuat TKDN Kendaraan Listrik ke 80% Tahun 2030

Pemerintah menetapkan target kenaikan TKDN kendaraan listrik hingga 80% pada 2030 melalui roadmap bertahap dan insentif berbasis kandungan lokal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 19.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Perkuat TKDN Kendaraan Listrik ke 80% Tahun 2030
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menetapkan ambisi peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) hingga mencapai 80% pada tahun 2030. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem industri kendaraan listrik yang mandiri dan berkelanjutan di Tanah Air. Target tersebut akan dicapai secara bertahap, dimulai dari minimum 40% pada tahun ini, naik menjadi 60% pada periode 2027 hingga 2029, dan akhirnya mencapai 80% pada 2030.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong pergeseran dari aktivitas perakitan semata menuju produksi komponen dalam negeri yang lebih luas. Dengan demikian, investasi di sektor kendaraan listrik tidak hanya berdampak pada pembangunan fasilitas produksi, tetapi juga mampu menciptakan rantai pasok yang terintegrasi. Hal ini akan mendorong tumbuhnya industri pendukung, mulai dari pengolahan bahan baku, produksi baterai, hingga pengembangan daur ulang komponen bekas.

Untuk mewujudkan ambisi tersebut, pemerintah sedang mempersiapkan skema insentif yang berbasis pada tingkat kandungan lokal. Menteri Perindustrian menyatakan telah menerima arahan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional untuk merancang program dukungan yang memberi prioritas pada produk dengan TKDN lebih tinggi. Dengan demikian, produsen yang meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri berpotensi mendapatkan insentif lebih besar, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun non-fiskal.

Proses perancangan skema insentif akan dilakukan secara sinergis antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong sektor manufaktur dalam negeri untuk lebih mandiri, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar regional. Dengan basis produksi yang kuat dan kandungan lokal tinggi, Indonesia berpotensi menjadi pusat ekspor kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya