Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III-2026

Pemerintah memastikan tarif listrik tetap stabil hingga September 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III-2026
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah secara resmi menetapkan tidak adanya kenaikan tarif listrik pada periode Triwulan III tahun 2026, yang mencakup bulan Juli hingga September. Keputusan ini diambil meskipun perhitungan berdasarkan formula penyesuaian tarif menunjukkan adanya potensi kenaikan, mengingat fluktuasi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, serta harga batu bara acuan. Penetapan tarif tetap menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli rumah tangga dan mendukung daya saing sektor industri nasional.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi makro. Dalam pernyataannya, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik meskipun kondisi ekonomi global menunjukkan tekanan, dengan alasan utama untuk mencegah beban tambahan pada masyarakat, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha kecil. Keputusan ini juga memberikan kepastian operasional bagi pelaku ekonomi.

Untuk memastikan ketersediaan listrik tetap terjangkau, pemerintah tetap melanjutkan program subsidi dan kompensasi listrik. Subsidi diberikan secara khusus kepada rumah tangga miskin, sehingga kebutuhan energi dasar dapat dipenuhi tanpa beban finansial berlebihan. Sementara itu, kompensasi diberikan kepada pelanggan non subsidi yang tetap menggunakan listrik meskipun tarif tidak naik sesuai harga keekonomiannya, sebagai bentuk penyeimbangan kebijakan yang adil.

Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tetap berlaku seperti yang telah ditetapkan, dengan rincian mulai dari Rp 997 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi hingga Rp 1.700 per kWh untuk golongan rumah tangga dan pemerintah. Penetapan ini berlaku secara nasional tanpa perubahan, menunjukkan konsistensi kebijakan dalam menjaga akses energi yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah juga mencatat bahwa kenaikan tarif terakhir kali terjadi pada Juli 2022, hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas serta sektor pemerintah. Sementara itu, golongan lainnya tetap mempertahankan tarif sebelumnya. Dengan tetap menahan kenaikan hingga akhir 2026, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan sosial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya