Pemerintah Pertimbangkan Bebaskan Pajak untuk Pekerja Gaji UMP
Pemerintah sedang mengkaji penyesuaian batas PTKP berdasarkan UMP agar pekerja dengan penghasilan setara upah minimum provinsi tidak dikenai pajak penghasilan.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah saat ini menyiapkan skema perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Langkah ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal kepada pekerja berpenghasilan rendah, khususnya mereka yang menerima gaji sejalan dengan standar UMP di berbagai daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa rencana ini sedang dalam proses evaluasi menyeluruh.
Dalam keterangan resmi, Airlangga menjelaskan bahwa saat ini batas PTKP masih tetap pada Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Akibatnya, pekerja dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan—yang masuk dalam kategori UMP di banyak provinsi—masih dikenai pajak atas selisih sebesar Rp6 juta per tahun. Dengan demikian, sebagian besar penghasilan mereka tetap masuk kategori yang dikenai PPh.
Rencana penyesuaian PTKP dengan UMP ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi konsumsi. Kementerian Keuangan, yang tengah mempelajari dampak kebijakan ini, menilai bahwa penghapusan pajak bagi pekerja berpenghasilan UMP dapat meningkatkan pendapatan riil mereka secara signifikan. Pengkajian ini dilakukan dalam kerangka program stimulus ekonomi yang dibahas di Istana Merdeka pada pertengahan September 2026.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam, termasuk dampak fiskal terhadap pendapatan negara dan efektivitas insentif terhadap perekonomian. Jika disetujui, penyesuaian PTKP akan diterapkan mulai tahun 2027. Tujuannya adalah menciptakan keadilan fiskal dan mendukung kesejahteraan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah di seluruh wilayah Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

China Hentikan Ekspor BBM, Harga Minyak Dunia Melonjak
Penghentian sementara ekspor bahan bakar olahan oleh China selama Oktober memicu lonjakan harga minyak global, menyebabkan ketegangan pasokan di sektor transportasi dan industri.
4 Oktober 2026

428 UMKM Batik Dibina Pertamina untuk Dorong Inklusi dan Kemandirian
Pertamina memperkuat ekosistem batik nasional dengan membina 428 UMKM, termasuk pelaku usaha yang melibatkan penyandang disabilitas, dalam rangka memperluas akses ekonomi dan pelestarian budaya.
4 Oktober 2026

Indonesia Pertahankan Disiplin Fiskal dengan Aturan Defisit 3% PDB
Menteri Keuangan menegaskan komitmen pemerintah menjaga kredibilitas fiskal melalui konsistensi aturan defisit maksimal 3% PDB dan koordinasi sistemik dengan lembaga keuangan.
4 Oktober 2026

IHSG Terkoreksi 1,02% Usai Reshuffle Kabinet Prabowo
Indeks harga saham gabungan turun 1,02% menjadi 6.009,11 menyusul pergantian menteri dalam kabinet, didukung aksi jual asing signifikan.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Kopilot Flydubai Diduga Lakukan Upaya Teror di Udara
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.30 WITA

88 Perwira Polri Dimutasi Sehari Usai Kapolri Dilantik
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pendidikan Inklusif Jadi Fondasi Madrasah di Tengah Tantangan Modern
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.29 WITA

Rotasi Jabatan Strategis di Polda Metro Jaya
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.28 WITA

Kapolri Ingatkan Pejabat Baru Prioritaskan Adaptasi dan Pelayanan Maksimal
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.28 WITA

Said Aqil Janji Berikan Nasihat Objektif ke Prabowo
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.27 WITA

Kapolri Gelar Mutasi Besar-besaran, 88 Pejabat Naik Jabatan
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.27 WITA

Kapolri Mutasi Besar, 88 Perwira Menengah dan Tinggi Dipindah Tugas
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.27 WITA

