Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Pertimbangkan Bebaskan Pajak untuk Pekerja Gaji UMP

Pemerintah sedang mengkaji penyesuaian batas PTKP berdasarkan UMP agar pekerja dengan penghasilan setara upah minimum provinsi tidak dikenai pajak penghasilan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Pertimbangkan Bebaskan Pajak untuk Pekerja Gaji UMP📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah saat ini menyiapkan skema perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Langkah ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal kepada pekerja berpenghasilan rendah, khususnya mereka yang menerima gaji sejalan dengan standar UMP di berbagai daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa rencana ini sedang dalam proses evaluasi menyeluruh.

Dalam keterangan resmi, Airlangga menjelaskan bahwa saat ini batas PTKP masih tetap pada Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Akibatnya, pekerja dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan—yang masuk dalam kategori UMP di banyak provinsi—masih dikenai pajak atas selisih sebesar Rp6 juta per tahun. Dengan demikian, sebagian besar penghasilan mereka tetap masuk kategori yang dikenai PPh.

Rencana penyesuaian PTKP dengan UMP ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi konsumsi. Kementerian Keuangan, yang tengah mempelajari dampak kebijakan ini, menilai bahwa penghapusan pajak bagi pekerja berpenghasilan UMP dapat meningkatkan pendapatan riil mereka secara signifikan. Pengkajian ini dilakukan dalam kerangka program stimulus ekonomi yang dibahas di Istana Merdeka pada pertengahan September 2026.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam, termasuk dampak fiskal terhadap pendapatan negara dan efektivitas insentif terhadap perekonomian. Jika disetujui, penyesuaian PTKP akan diterapkan mulai tahun 2027. Tujuannya adalah menciptakan keadilan fiskal dan mendukung kesejahteraan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah di seluruh wilayah Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya