Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Pertahankan Disiplin Fiskal dengan Aturan Defisit 3% PDB

Menteri Keuangan menegaskan komitmen pemerintah menjaga kredibilitas fiskal melalui konsistensi aturan defisit maksimal 3% PDB dan koordinasi sistemik dengan lembaga keuangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 09.03 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Indonesia Pertahankan Disiplin Fiskal dengan Aturan Defisit 3% PDB📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen mempertahankan kedisiplinan fiskal dengan menjalankan aturan batas defisit anggaran maksimal sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menteri Keuangan menegaskan bahwa komitmen ini bukan sekadar angka, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kesehatan APBN dan memastikan keberlanjutan ekonomi nasional. Keberhasilan ini didukung oleh konsistensi dalam pengelolaan anggaran sejak dua dekade terakhir.

Kredibilitas fiskal, menurutnya, tidak hanya diukur dari angka defisit atau rasio utang, tetapi juga dari kualitas kebijakan dan transparansi komunikasi kebijakan ke publik. Ia menekankan pentingnya memastikan masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan internasional memahami arah kebijakan fiskal yang dijalankan. Kualitas kebijakan, bukan sekadar jumlah anggaran, menjadi penentu utama keberhasilan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, pemerintah tetap mempertahankan batas maksimal utang sebesar 60 persen terhadap PDB sebagai penopang stabilitas makroekonomi. Aturan ini menjadi acuan utama dalam perencanaan anggaran dan sinyal positif bagi investor domestik maupun asing. Kebijakan ini dirancang untuk menunjukkan kapasitas negara dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan fungsi APBN sebagai alat pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.

Untuk memperkuat koordinasi sektor keuangan, Kementerian Keuangan memperkuat peran sebagai koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam kerangka ini, dilakukan sinergi intensif dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Komunikasi yang terbuka dan sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan fiskal yang sehat dan inklusif.

Menkeu menegaskan bahwa pengelolaan APBN akan terus dilakukan secara profesional, konsisten, dan kolaboratif. Upaya ini bertujuan agar anggaran negara tetap menjadi alat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga keadilan sosial, serta mempertahankan kredibilitas Indonesia di mata dunia. Komitmen ini, menurutnya, tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan seluruh lembaga terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya