Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Raup Rp11 Triliun dari Lelang Sukuk Syariah

Lelang delapan seri Sukuk Negara Syariah menarik minat tinggi, dengan penawaran mencapai 268% dari target, menghasilkan dana segar Rp11 triliun untuk pembiayaan APBN 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pemerintah Raup Rp11 Triliun dari Lelang Sukuk Syariah📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah berhasil mengumpulkan dana segar sebesar Rp11 triliun dari lelang delapan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diselenggarakan pada 22 September 2026. Penawaran yang masuk mencapai Rp26,89 triliun, jauh melampaui target indikatif sebesar Rp10 triliun, menunjukkan tingginya minat investor terhadap instrumen keuangan syariah. Angka ini mencerminkan kepercayaan pasar terhadap kinerja dan kebijakan keuangan pemerintah dalam menjalankan program pembiayaan berbasis prinsip syariah.

Dari total penawaran, pemerintah memilih pemenang untuk delapan seri dengan alokasi terbesar pada seri SPNS07062027 senilai Rp4,84 triliun, disusul PBS034 sebesar Rp4,20 triliun dan SPNS12042027 dengan nilai Rp3,88 triliun. Seri PBS038, yang memiliki jatuh tempo hingga 15 Desember 2049, menjadi yang paling tinggi yield-nya dengan rata-rata tertimbang sebesar 7,19%, mencerminkan preferensi investor terhadap instrumen jangka panjang. Hasil lelang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

Penerbitan SBSN dilakukan melalui dua mekanisme utama: SPN-S yang berbasis akad Ijarah Sale and Lease Back, dan PBS berbasis akad Ijarah Asset to be Leased, keduanya telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Aset dasar (underlying asset) untuk SPN-S berasal dari Barang Milik Negara yang telah disetujui oleh DPR RI dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021. Sementara itu, PBS menggunakan proyek dan kegiatan dalam APBN 2026 yang telah disahkan melalui Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, termasuk sebagian aset berupa Barang Milik Negara.

Keberhasilan lelang ini menunjukkan soliditas pasar keuangan syariah di Indonesia serta kepercayaan investor terhadap kredibilitas pemerintah dalam mengelola instrumen keuangan berbasis prinsip syariah. Dengan dana yang terkumpul, pemerintah dapat mempercepat realisasi program pembangunan dan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan berkelanjutan sesuai kerangka hukum dan fatwa syariah yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya