Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Alokasikan 10% DAU-DBH untuk Desa

Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan baru yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 10% dari DAU dan DBH untuk dana desa setiap tahun anggaran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Alokasikan 10% DAU-DBH untuk Desa📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan kini tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur mekanisme penundaan dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) guna memastikan pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Pasal 115 ayat (10) dan Pasal 119 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Aturan yang sedang disiapkan menetapkan bahwa setiap pemerintah daerah yang memiliki desa wajib menganggarkan ADD minimal sebesar 10% dari DAU dan DBH yang diterima, dengan perhitungan yang mengeliminasi komponen tertentu seperti DBH cukai tembakau, DBH kehutanan, dan DBH perkebunan sawit. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi alokasi dan mencegah pengalihan dana yang tidak sesuai tujuan.

Dalam mekanisme penyaluran, pemerintah pusat akan menyalurkan dana hasil pemotongan DAU secara bulanan ke rekening desa (RKD) melalui KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum, dengan prioritas pembayaran Penghasilan Tetap. Sisa dana ADD yang belum disalurkan oleh pusat akan ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui penyaluran dari RKUD ke RKD, dengan mempertimbangkan jumlah dana yang telah disalurkan sebelumnya.

Evaluasi kinerja penganggaran ADD dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, yang menilai ketaatan daerah berdasarkan APBD tahun berjalan. Jika terbukti tidak memenuhi ambang minimal, Menteri Keuangan dapat menunda atau memotong penyaluran DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya. Daerah yang gagal memenuhi kewajiban diberi waktu hingga 5 Juni tahun anggaran untuk melakukan perbaikan APBD. Jika tidak memenuhi syarat setelah evaluasi ulang, dana hasil pemotongan akan disalurkan langsung ke desa berdasarkan formula berbasis penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan kesulitan geografis.

Pemerintah daerah dan desa juga diwajibkan mencatat semua transaksi ADD dalam dokumen keuangan resmi, baik pada APB Desa maupun APBD kabupaten/kota, sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini, DJPK sedang membuka konsultasi publik selama lima hari untuk mengumpulkan masukan terhadap substansi rancangan PMK tersebut, yang dapat disampaikan melalui email khusus yang telah disediakan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya