Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Alokasikan 10% DAU-DBH untuk Desa
Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan baru yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 10% dari DAU dan DBH untuk dana desa setiap tahun anggaran.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan kini tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur mekanisme penundaan dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) guna memastikan pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Pasal 115 ayat (10) dan Pasal 119 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Aturan yang sedang disiapkan menetapkan bahwa setiap pemerintah daerah yang memiliki desa wajib menganggarkan ADD minimal sebesar 10% dari DAU dan DBH yang diterima, dengan perhitungan yang mengeliminasi komponen tertentu seperti DBH cukai tembakau, DBH kehutanan, dan DBH perkebunan sawit. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi alokasi dan mencegah pengalihan dana yang tidak sesuai tujuan.
Dalam mekanisme penyaluran, pemerintah pusat akan menyalurkan dana hasil pemotongan DAU secara bulanan ke rekening desa (RKD) melalui KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum, dengan prioritas pembayaran Penghasilan Tetap. Sisa dana ADD yang belum disalurkan oleh pusat akan ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui penyaluran dari RKUD ke RKD, dengan mempertimbangkan jumlah dana yang telah disalurkan sebelumnya.
Evaluasi kinerja penganggaran ADD dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, yang menilai ketaatan daerah berdasarkan APBD tahun berjalan. Jika terbukti tidak memenuhi ambang minimal, Menteri Keuangan dapat menunda atau memotong penyaluran DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya. Daerah yang gagal memenuhi kewajiban diberi waktu hingga 5 Juni tahun anggaran untuk melakukan perbaikan APBD. Jika tidak memenuhi syarat setelah evaluasi ulang, dana hasil pemotongan akan disalurkan langsung ke desa berdasarkan formula berbasis penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan kesulitan geografis.
Pemerintah daerah dan desa juga diwajibkan mencatat semua transaksi ADD dalam dokumen keuangan resmi, baik pada APB Desa maupun APBD kabupaten/kota, sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini, DJPK sedang membuka konsultasi publik selama lima hari untuk mengumpulkan masukan terhadap substansi rancangan PMK tersebut, yang dapat disampaikan melalui email khusus yang telah disediakan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lima PO Bus Paling Banyak Melanggar, Ini Jenis Pelanggarannya
Lima perusahaan otobus tercatat melakukan pelanggaran terbanyak dalam pengawasan di terminal penumpang tipe A selama periode Januari hingga Oktober 2026, didominasi pelanggaran penyimpangan trayek dan dokumen kedaluwarsa.
5 Oktober 2026

China Tutup 670 Bank, Fokus Perkuat Sistem Keuangan
Pemerintah China menutup lebih dari 670 bank pada 2025, sebagian besar di wilayah pedesaan, sebagai bagian dari upaya konsolidasi sistem perbankan demi stabilitas dan pengawasan yang lebih ketat.
5 Oktober 2026

Harga BBM Subsidi Tetap, Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Pemerintah menegaskan harga BBM bersubsidi tak akan naik untuk menjaga inflasi dan daya beli masyarakat, sambil memastikan stok mencapai 18–20 hari.
5 Oktober 2026

Menkeu Lantik 17 Pejabat Baru, Tekankan Tuntaskan APBN 2026
Menteri Keuangan melantik 17 pejabat di lingkungan Kemenkeu, termasuk 13 dari DJP, satu dari DJBC, dan tiga dari KSSK, dengan fokus pada penyelesaian target APBN 2026 dan persiapan APBN 2027.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Mobil Hybrid di Indonesia Per Oktober 2026 Terkini
Senin, 5 Oktober 2026, 15.37 WITA

Aturan Kuota Sisa Diperdebatkan, ATSI Minta Jelas ke Kementerian
Senin, 5 Oktober 2026, 15.34 WITA

AI Picu Kekacauan Pemilu di Asia Tenggara, Peringatan dari Pakar
Senin, 5 Oktober 2026, 15.30 WITA

Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-81 di Cilangkap
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

26 Negara Bagian Gugat Trump Soal Penurunan Standar Kendaraan
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

KKP Amankan Kapal Ikan Diduga Terkait Penganiayaan Awak Kapal
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

Kapal Ikan KM Maulana 23 Diamankan KKP Usai Video Kekerasan Viral
Senin, 5 Oktober 2026, 15.28 WITA

Suahasil Lantik 17 Pejabat, Tekankan Tuntaskan APBN 2026
Senin, 5 Oktober 2026, 15.27 WITA

