Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Ubah Strategi Dorong UMKM Masuk Ritel Modern

Pemerintah menghentikan kewajiban minimarket menyediakan 30% produk UMKM, beralih ke pendekatan kemitraan berbasis daya saing dan kolaborasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 23.09 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
Pemerintah Ubah Strategi Dorong UMKM Masuk Ritel Modern📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menghentikan aturan wajib penyediaan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 30 persen di minimarket, menggantinya dengan pendekatan kemitraan yang lebih berkelanjutan. Menteri Perdagangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi menyeluruh, termasuk pertimbangan aturan perdagangan internasional seperti yang dianggap menghambat oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kini, fokus pemerintah beralih pada penguatan daya saing produk lokal agar dapat masuk ke jaringan ritel modern tanpa harus didorong melalui kewajiban formal.

Berdasarkan komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sekitar 80 persen produk UMKM dan barang lokal telah tersedia di ritel modern. Angka ini menjadi indikator bahwa produk dalam negeri kini mampu bersaing secara komersial. Pendekatan baru ini menekankan pada kerja sama strategis antara pelaku UMKM dengan ritel, bukan kewajiban kuota. Dengan demikian, UMKM tetap memiliki akses pasar, namun harus memenuhi standar kualitas, harga, dan distribusi yang kompetitif.

Untuk memperluas akses pasar, pemerintah terus memperkuat program ekspor melalui inisiatif UMKM Bisa Ekspor dan Desa Bisa Ekspor. Salah satu bentuk konkret kolaborasi dilakukan dengan perusahaan Astra melalui program Desa Sejahtera. Dalam kesempatan tersebut, disepakati sepuluh nota kesepahaman (MoU) dengan nilai total Rp69 miliar, semuanya melibatkan pelaku UMKM. Program ini tidak hanya menjangkau pelaku usaha perkotaan, tetapi juga UMKM di wilayah pedesaan yang memiliki potensi ekspor.

Pemerintah menekankan bahwa pendirian toko swalayan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, keberadaan pasar tradisional, dan peran UMKM di wilayah setempat. Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, diharapkan pertumbuhan ritel modern dapat berjalan sejalan dengan pemberdayaan ekonomi lokal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya