Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemindahan Gaji ASN ke Himbara Dibahas Rini dengan Menkeu Baru

Menteri PANRB menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan baru terkait rencana pemindahan penyaluran gaji ASN Pemda dari BPD ke Himbara, yang menimbulkan kekhawatiran soal likuiditas dan kesejahteraan pegawai bank daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 22.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemindahan Gaji ASN ke Himbara Dibahas Rini dengan Menkeu Baru📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, terkait isu pemindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara). Perencanaan ini, menurut Rini, berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, bukan KemenPAN RB, meskipun pihaknya tetap akan menindaklanjuti pembahasan secara intensif.

Rini menegaskan bahwa kebijakan pengalihan payroll ASN bukan merupakan inisiatif dari kementeriannya, melainkan merupakan keputusan strategis yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Ia menyatakan bahwa belum ada diskusi formal terkait hal ini, tetapi akan segera dilakukan setelah pelantikan Menteri Keuangan baru. Pemindahan ini dinilai berpotensi mengubah dinamika keuangan daerah dan struktur perbankan nasional, terutama bagi institusi BPD yang mengandalkan dana gaji ASN sebagai sumber likuiditas utama.

Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) memprotes kebijakan tersebut, dengan menyatakan bahwa perubahan penyaluran gaji bisa berdampak langsung terhadap ratusan ribu karyawan BPD di seluruh Indonesia. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, perwakilan SPBPDSI, Sigit, memperingatkan bahwa pemindahan payroll berpotensi memicu PHK massal, karena pengurangan dana CASA—yang merupakan sumber dana murah—dari BPD akan menurunkan likuiditas secara signifikan.

Akibatnya, BPD terpaksa menggantungkan dana pada instrumen berbunga tinggi seperti deposito, yang berdampak pada kenaikan biaya dana (cost of fund). Selain itu, risiko peningkatan Non-Performing Loan (NPL) juga dikhawatirkan, terutama terkait kredit konsumtif dan kredit untuk UMKM yang sebelumnya didukung oleh pembayaran rutin dari gaji ASN. Jika sistem potong gaji pindah ke Himbara, maka proses penagihan angsuran akan terganggu, karena sistem pemotongan gaji yang selama ini menjadi andalan BPD akan hilang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya