Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Oktober 2026 di Papua Barat

Pemerintah Papua Barat menutup program pemutihan pajak kendaraan pada 31 Oktober 2026, dengan sejumlah insentif termasuk penghapusan denda dan diskon pokok pajak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 8x dibuka
Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Oktober 2026 di Papua Barat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menetapkan tanggal 31 Oktober 2026 sebagai penutupan periode pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini digelar sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, serta ulang tahun ke-27 provinsi. Masa berlaku program dimulai sejak 1 Juli 2026, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa beban denda tambahan.

Dalam penerapannya, program menawarkan penghapusan pokok pajak PKB untuk tunggakan tahun keenam ke atas, sekaligus membebaskan sanksi denda. Pemilik kendaraan yang membayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo mendapatkan insentif 12 persen. Selain itu, denda atas tunggakan dari tahun pertama hingga kelima juga dihapus, serta pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima. Pengurangan juga diberikan pada BBNKB sebesar 10 persen untuk mendukung kepatuhan wajib pajak.

Di Jawa Tengah, program pemutihan berlanjut hingga 28 Desember 2026, dimulai 21 September. Bapenda provinsi menyediakan tiga bentuk keringanan: pembebasan denda PKB, penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan ke-2 hingga ke-5, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan langsung dari gubernur untuk mendorong kepatuhan pajak tanpa menambah beban masyarakat.

Pemutihan di Kalimantan Timur berlangsung dari 21 September hingga 22 November 2026, dengan fokus pada pembebasan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak dan bebas denda SWDKLLJ untuk periode 2025 serta sebelumnya. Pemilik kendaraan hanya perlu menyelesaikan pokok pajak tanpa tambahan biaya. Program ini ditegaskan melalui kanal resmi Instagram Bapenda Kaltim, menunjukkan komitmen daerah dalam memperluas akses kepatuhan pajak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya