Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pendekatan Berbasis Risiko Dorong Efisiensi Restitusi Pajak

Pemerintah diminta menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam peninjauan restitusi pajak untuk meningkatkan efisiensi dan menjaga penerimaan negara tanpa mengorbankan kepatuhan wajib pajak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 17x dibuka
Pendekatan Berbasis Risiko Dorong Efisiensi Restitusi Pajak📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah disarankan memperbarui mekanisme peninjauan restitusi pajak dengan pendekatan berbasis risiko guna menyeimbangkan kecepatan proses dan akurasi pemeriksaan. Pendekatan ini menekankan perlakuan berbeda terhadap wajib pajak berdasarkan profil kepatuhan dan tingkat risiko yang mereka miliki. Wajib pajak dengan rekam jejak baik dan risiko rendah seharusnya mendapat prioritas dalam percepatan pengembalian dana, sebagai bentuk insentif atas ketaatan pajak.

Sebaliknya, wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan buruk atau potensi risiko tinggi perlu menjalani peninjauan lebih ketat sebelum restitusi dikabulkan. Hal ini bertujuan menghindari penyalahgunaan sistem dan memastikan hanya yang berhak menerima pengembalian dana. Pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional otoritas pajak tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap potensi kebocoran anggaran.

Menurut pakar kebijakan perpajakan dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, DR. Ning Rahayu, meskipun mekanisme restitusi harus tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan konteks individu wajib pajak. “Wajib pajak yang berisiko rendah dan memiliki reputasi baik seharusnya mendapatkan kemudahan proses, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka terhadap kepatuhan fiskal,” ujarnya dalam pernyataan terkini.

Penerapan prinsip ini juga mencegah peninjauan seragam yang tidak memperhitungkan kondisi nyata setiap wajib pajak. Dengan demikian, proses restitusi tidak hanya lebih cepat bagi yang patuh, tetapi juga lebih akurat dalam mengidentifikasi potensi penyalahgunaan. Jika terbukti adanya kelebihan pembayaran, hak atas restitusi tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya