Pendekatan Berbasis Risiko Dorong Efisiensi Restitusi Pajak
Pemerintah diminta menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam peninjauan restitusi pajak untuk meningkatkan efisiensi dan menjaga penerimaan negara tanpa mengorbankan kepatuhan wajib pajak.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 17x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pemerintah disarankan memperbarui mekanisme peninjauan restitusi pajak dengan pendekatan berbasis risiko guna menyeimbangkan kecepatan proses dan akurasi pemeriksaan. Pendekatan ini menekankan perlakuan berbeda terhadap wajib pajak berdasarkan profil kepatuhan dan tingkat risiko yang mereka miliki. Wajib pajak dengan rekam jejak baik dan risiko rendah seharusnya mendapat prioritas dalam percepatan pengembalian dana, sebagai bentuk insentif atas ketaatan pajak.
Sebaliknya, wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan buruk atau potensi risiko tinggi perlu menjalani peninjauan lebih ketat sebelum restitusi dikabulkan. Hal ini bertujuan menghindari penyalahgunaan sistem dan memastikan hanya yang berhak menerima pengembalian dana. Pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional otoritas pajak tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap potensi kebocoran anggaran.
Menurut pakar kebijakan perpajakan dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, DR. Ning Rahayu, meskipun mekanisme restitusi harus tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan konteks individu wajib pajak. “Wajib pajak yang berisiko rendah dan memiliki reputasi baik seharusnya mendapatkan kemudahan proses, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka terhadap kepatuhan fiskal,” ujarnya dalam pernyataan terkini.
Penerapan prinsip ini juga mencegah peninjauan seragam yang tidak memperhitungkan kondisi nyata setiap wajib pajak. Dengan demikian, proses restitusi tidak hanya lebih cepat bagi yang patuh, tetapi juga lebih akurat dalam mengidentifikasi potensi penyalahgunaan. Jika terbukti adanya kelebihan pembayaran, hak atas restitusi tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

