Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penertiban Kabel Ilegal di Surabaya Dorong Tata Kelola Infrastruktur Berkelanjutan

Pemerintah Kota Surabaya memperkuat penertiban jaringan kabel serat optik ilegal demi tata kelola aset publik yang teratur dan aman.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 51x dibuka
Penertiban Kabel Ilegal di Surabaya Dorong Tata Kelola Infrastruktur Berkelanjutan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Surabaya kembali mempercepat upaya penertiban jaringan kabel serat optik yang dipasang tanpa izin. Langkah ini dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan strategis, termasuk Jalan Dharmawangsa, Kertajaya, Ngaglik, dan Kapas Krampung. Penertiban yang dimulai sejak Februari 2026 menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan dan pengelolaan aset milik daerah, baik dalam pemasangan maupun pemeliharaan infrastruktur digital.

Dalam operasi terbaru, sebanyak 45 tiang kabel serat optik ditemukan belum memiliki izin resmi atau belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa atas pemanfaatan ruang publik. Temuan ini menegaskan bahwa persoalan kabel liar bukan hanya soal tampilan kota, melainkan juga menyangkut kepatuhan hukum, keamanan publik, dan pemanfaatan aset daerah secara adil. Penertiban dilakukan secara kolaboratif oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Pendekatan yang diambil tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga administratif. Sebelum penarikan kabel atau pembongkaran tiang, pihak terkait melakukan verifikasi kepemilikan dan memberikan peringatan secara berjenjang. Pendekatan ini menekankan prinsip kepastian hukum dan keadilan, sehingga penertiban tidak hanya menghasilkan perubahan visual, tetapi juga membangun sistem tata kelola yang berkelanjutan.

Regulasi Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 menjadi dasar hukum utama dalam penertiban ini. Aturan tersebut mengatur seluruh aspek jaringan utilitas, termasuk kabel udara dan bawah tanah, tiang, serta sarana pendukung lainnya. Tujuannya adalah mencegah kerusakan prasarana kota, menghindari ancaman keselamatan, serta menjaga kenyamanan dan estetika lingkungan publik.

Pemerintah kota menyadari bahwa tata kelola infrastruktur digital yang baik harus sejalan dengan kewajiban penyedia layanan. Kebutuhan akan jaringan digital yang andal tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Ruang publik yang merupakan milik bersama harus dimanfaatkan secara tertib, dengan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan umum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya