Penertiban Kabel Ilegal di Surabaya Dorong Tata Kelola Infrastruktur Berkelanjutan
Pemerintah Kota Surabaya memperkuat penertiban jaringan kabel serat optik ilegal demi tata kelola aset publik yang teratur dan aman.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 51x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Surabaya kembali mempercepat upaya penertiban jaringan kabel serat optik yang dipasang tanpa izin. Langkah ini dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan strategis, termasuk Jalan Dharmawangsa, Kertajaya, Ngaglik, dan Kapas Krampung. Penertiban yang dimulai sejak Februari 2026 menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan dan pengelolaan aset milik daerah, baik dalam pemasangan maupun pemeliharaan infrastruktur digital.
Dalam operasi terbaru, sebanyak 45 tiang kabel serat optik ditemukan belum memiliki izin resmi atau belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa atas pemanfaatan ruang publik. Temuan ini menegaskan bahwa persoalan kabel liar bukan hanya soal tampilan kota, melainkan juga menyangkut kepatuhan hukum, keamanan publik, dan pemanfaatan aset daerah secara adil. Penertiban dilakukan secara kolaboratif oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Pendekatan yang diambil tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga administratif. Sebelum penarikan kabel atau pembongkaran tiang, pihak terkait melakukan verifikasi kepemilikan dan memberikan peringatan secara berjenjang. Pendekatan ini menekankan prinsip kepastian hukum dan keadilan, sehingga penertiban tidak hanya menghasilkan perubahan visual, tetapi juga membangun sistem tata kelola yang berkelanjutan.
Regulasi Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 menjadi dasar hukum utama dalam penertiban ini. Aturan tersebut mengatur seluruh aspek jaringan utilitas, termasuk kabel udara dan bawah tanah, tiang, serta sarana pendukung lainnya. Tujuannya adalah mencegah kerusakan prasarana kota, menghindari ancaman keselamatan, serta menjaga kenyamanan dan estetika lingkungan publik.
Pemerintah kota menyadari bahwa tata kelola infrastruktur digital yang baik harus sejalan dengan kewajiban penyedia layanan. Kebutuhan akan jaringan digital yang andal tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Ruang publik yang merupakan milik bersama harus dimanfaatkan secara tertib, dengan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan umum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

